ASN Kabupaten Bandung Tegaskan Netralitas Jelang Pilkada Serentak 2024

JABAR EKSPRES – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan komitmen mereka terhadap netralitas.

Hal ini dilakukan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Netralitas ASN di Gedung Moch. Toha, Soreang, Senin (30/9/2024).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, serta perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, mengatakan bahwa deklarasi ini sebagai langkah nyata dalam menjaga profesionalisme birokrasi.

“Netralitas ASN adalah kunci terwujudnya birokrasi yang profesional dan berkeadilan,” kata Cakra dalam sambutannya.

BACA JUGA: Begini Kondisi Mental Pasya Pratiwi Paska Videonya Viral dan Jadi Korban Cyber Bullying Menurut Ahli

Menurutnya, netralitas ASN tidak berarti membatasi hak politik mereka, tetapi lebih kepada menjauhkan ASN dari konflik kepentingan pribadi atau golongan.

Cakra juga menekankan pentingnya memahami netralitas ASN, terutama terkait penggunaan media sosial.

ASN diimbau untuk tidak terlibat dalam kampanye politik dan menjaga agar media sosial mereka tidak digunakan untuk mendukung calon tertentu.

“ASN harus fokus pada tugas pelayanan kepada masyarakat, bukan pada kepentingan politik tertentu,” ujarnya.

Selain itu, Cakra berharap agar BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Bandung terus mensosialisasikan netralitas ASN serta mengawasi potensi pelanggaran selama proses Pilkada.

BACA JUGA: Prevalensi Angka Kasus Stunting di Kota Bandung Belum Capai Target

“Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN, demi kesuksesan Pilkada yang adil dan kondusif,” tutupnya.

Dalam deklarasi, ASN Kabupaten Bandung menyatakan empat poin penting terkait netralitas mereka selama Pilkada.

Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam pelayanan publik sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan pemilu.

Kedua, menghindari konflik kepentingan dan praktik intimidasi, serta tidak berpihak pada calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita palsu.

Keempat, menolak praktik politik uang dan segala bentuk pemberian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan