BACA JUGA:Penasaran UIPM Beri Gelar Honoris Causa untuk Raffi Ahmad, WNI Thailand Ini Telusuri Alamat Kampus
APK ini mencakup berbagai media seperti reklame, billboard, videotron, dan baliho. Selain itu, reklame pada kendaraan, spanduk, serta umbul-umbul juga diizinkan sebagai bagian dari upaya kampanye para calon.
Ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, di antaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, kawasan militer, dan fasilitas lainnya yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.
Pengawasan atas pemasangan APK dilakukan oleh Bawaslu Bandung Barat bersama Satpol PP.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Ridwan Raharja, menjelaskan bahwa penertiban sudah direncanakan dengan pembagian wilayah menjadi beberapa rute.
Fokus penertiban adalah APK yang melanggar Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (Perda K3), seperti pemasangan di tiang listrik, jembatan, pohon, serta bangunan milik pemerintah dan fasilitas pendidikan.
Ridwan juga menyebutkan bahwa Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terkait dengan calon yang tidak jadi mendaftar atau calon yang belum berpasangan juga menjadi fokus penertiban. Namun, APS yang terpasang di rumah pribadi tidak akan ditertibkan.
“Dengan aturan dan pengawasan yang ketat, diharapkan pelaksanaan kampanye Pilkada di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan tertib dan sesuai dengan prinsip etika, estetika, serta menjaga kebersihan dan keindahan wilayah setempat,” ujarnya. (Wit)