APK Masih Marak Terpasang Serampangan, Bawaslu dan Satpol PP Bandung Barat ke Mana?

Alat peraga sosialisasi salah satu Paslon Pilkada 2024 di Bandung Barat ditempel di tiang listrik. Senin (30/9). Dok Jabar Ekspres
Alat peraga sosialisasi salah satu Paslon Pilkada 2024 di Bandung Barat ditempel di tiang listrik. Senin (30/9). Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

Ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, di antaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, kawasan militer, dan fasilitas lainnya yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.

Pengawasan atas pemasangan APK dilakukan oleh Bawaslu Bandung Barat bersama Satpol PP.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Ridwan Raharja, menjelaskan bahwa penertiban sudah direncanakan dengan pembagian wilayah menjadi beberapa rute.

Baca Juga:Sukses Digelar, Gerak Jalan Sehat Donor Darah PMI Kota Bandung Diikuti oleh 5.000 PesertaPenasaran UIPM Beri Gelar Honoris Causa untuk Raffi Ahmad, WNI Thailand Ini Telusuri Alamat Kampus

Fokus penertiban adalah APK yang melanggar Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (Perda K3), seperti pemasangan di tiang listrik, jembatan, pohon, serta bangunan milik pemerintah dan fasilitas pendidikan.

Ridwan juga menyebutkan bahwa Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terkait dengan calon yang tidak jadi mendaftar atau calon yang belum berpasangan juga menjadi fokus penertiban. Namun, APS yang terpasang di rumah pribadi tidak akan ditertibkan.

“Dengan aturan dan pengawasan yang ketat, diharapkan pelaksanaan kampanye Pilkada di Kabupaten Bandung Barat dapat berjalan tertib dan sesuai dengan prinsip etika, estetika, serta menjaga kebersihan dan keindahan wilayah setempat,” ujarnya. (Wit)

0 Komentar