Kerap Dijadikan Lokasi Arak-Arakan Bus Telolet, Warga Gedebage Berikan Keluhan

JABAR EKSPRES – Demam bus telolet tengah ramai diminati berbagai kalangan, khususnya anak-anak. Di Kota Bandung sendiri, lokasi sekitaran Masjid Raya Al-Jabbar kerap kali dijadikan venue menikmati klakson berirama tersebut.

Ditengah banyak di gandrungi publik, masyarakat sekitaran tersebut berikan keluhan terkait bunyi nyaring yang kerap terdengar di jam-jam sore hari hingga malam hari.

Salah satu warga Cimencrang, Kecamatan Gedebage, Sodikin (35) menyebut, selain bunyi nyaring yang dinilai mengganggu, tak sedikit penikmat bus telolet yang mengesampingkan keselamatan berkendara. Sehingga hal ini dinilai berbahaya bagi pengguna jalan.

BACA JUGA: Siap Sosialisasi ke Simpul RT, Dandan Kukuhkan Relawan Badar Well Asik Bandung Timur

“Berisik mah udah pasti, terus yang ngikutin bus ini gak pernah liat kedepan kalau bawa kendaraan motor, sedangkan daerah sini terbilang ramai lah, entah warga sekitar atau pengunjung Al Jabbar, jadi bahaya,” katanya kepada Jabar Ekspres, (29/9)

Diakuinya, pernah terjadi insiden imbas para penikmat bus telolet lalai dalam berkendara. Dirinya mengungkapkan, bulan lalu tepatnya Agustus, sempat terdapat kecelakaan yang melanda pejalan kaki.

“Bulan laluan lah kalau gak salah, bukannya fokus sama jalan, ini malah fokus sama bus. Didepan ada yang jalan kaki, ketabrak, untungnya gak sampai yang gimana-gimana,” ungkapnya.

BACA JUGA: Mendengar Persepsi Publik, di tengah Momentum Pilkada dan Ditangkapnya Anggota DPRD Aktif beserta Mantan Sekda Kota Bandung

Menurutnya, hal ini pun sempat dibahas oleh warga sekitar terkait pelarangan bus telolet. Diakuinya, terdapat kesepakatan bus-bus hanya boleh membunyikan klakson pada jam-jam tertentu.

Disinggung hal terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menegaskan, sesuai peraturan klakson berirama atau telolet melanggar aturan.

Pihaknya terus berupaya menertibkan bus-bus nakal yang menggunakan klakson diluar ketentuan, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait besaran bunyi klakson.

BACA JUGA: Mendengar Persepsi Publik, di tengah Momentum Pilkada dan Ditangkapnya Anggota DPRD Aktif beserta Mantan Sekda Kota Bandung

“Telolet itu tidak boleh. Pertama, karena untuk power (kekuatan) itu dari angin, sementara angin itu untuk penggerakan sistim rem. Kedua, ambang batasnya melebihi, 83 – 118 desible itu maksimal suaranya,

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan