Resmi Ditahan KPK, Ini Peran Ema Sumarna dan Tiga Anggota DPRD di Kasus Bandung Smart City

JABAR ESKPRES – Babak baru pengembangan kasus suap pengadaan CCTV Proyek Bandung Smart City akhirnya menemukan titik temu. Kemarin, Kamis (26/9) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan tiga Anggota DPRD yakni Achmad Nugraha, Riantono, Ferry Cahyadi.

Ema dkk disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lain.

Munculnya nama Ema dalam kasus korupsi pengadaan proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City bermula saat sidang terdakwa PT Cifo, Sonny Setiadi dan PT SMA yakni Benny beserta Andreas Guntoro.

BACA JUGA: Kapan Tanggal dan Waktu SKD CPNS 2024 Diumumkan? Ini Cara Cek dan Jadwalnya

Kala itu, Jaksa Penuntut Umum KPK mempertanyakan soal aliran dana Fee Proyek yang didapat dari paket pekerjaan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Duit haram tersebut diduga mengalir kepada level APH hingga staff teras Pemkot Bandung.

Nama Ema muncul ketika sidang mendatangkan saksi dari pejabat Dishub Kota Bandung. Asep Kurnia kala itu menyebutkan bahwa terdapat permintaan uang senilai Rp 70 juta guna keperluan THR kepada mantan Sekda Kota Bandung tersebut. Namun dirinya hanya meyanggupi uang senilai Rp 30 juta.

Nama Ema semakin gencar dikaitkan dengan dugaan suap yang menjerat para pejabat staf teras pemkot Bandung. Hal ini berkenaan dengan dirinya yang juga merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bahkan, pada keterangan rilis KPK, Ema diduga menerima Rp 1 miliar dari praktik tersebut.

BACA JUGA: Pemkab Bandung Terus Berikan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Gempa Bumi di Kertasari

“Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APDB Kota Bandung Tahun Anggaran 2020 sampai 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pada keterangan rilisnya.

Sedangkan untuk Achmad Nugraha, Riantono, dan Ferry Cahyadi, ketiganya diduga menerima total sejumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan