“Untuk tanggal 19 November 2024 itu jadwal rapat umum pasangan nomor urut 4 (Edi Rusyandi-Unjang Asari), Tanggal 20 November 2024 yaitu nomor urut 3 (Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat) dan 21 November 2024 pasangan nomor urut 5 (Sundaya-Asep Ilyas),” katanya.
“Sementara itu, untuk Tanggal 22 November 2024 pasangan nomor urut 2 (Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail) dan tanggal 23 November 2024 pasangan nomor urut 1 (Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirga),” tandasnya.
BACA JUGA: Ingatkan Masyarakat Cegah Banjir, Pemkot Bandung: Tidak Buang Sampah Sembarangan
Terpisah, Komisioner KPU KBB Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana menjelaskan, tahap pencoblosan Pilkada akan dilaksanakan 27 November 2024. Jadi sebelum itu akan ada masa tenang di mana masing-masing Paslon dilarang kampanye mulai tanggal 24-25 November. Adapun saat ini tahapan baru memasuki kampanye.
Di tahapan ini, selain melaksanakan pertemuan tatap muka, rapat umum, dan kampaye terbatas, para Paslon diperbolehkan memasang alat peraga kampanye atau APK.
Menurutnya, APK yang digunakan oleh para Paslon diperbolehkan dipasang di reklame atau billboard, megatron, videotron, Light Emitting Diode (LED), dan Electronic Display.
BACA JUGA: Jaga Warisan Budaya, Paguyuban Paku Sunda Berupaya Melestarikan Seni Tradisi di Cimahi
“Selain itu ada juga baliho, reklame berjalan pada kendaraan, reklame udara, spanduk atau umbul-umbul,” katanya.
Ia menyebut, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut meliputi pemasangan alat peraga kampanye di dalam sarana dan prasarana kota.
“Lokasi ini diantaranya adalah daerah pengawasan jalan/ daerah aliran sungai, JPO (Jembatan Penyebrangan Orang), terminal pangkalan umum, stasiun kereta api, pasar/bangunan, lapangan, gedung olahraga, taman kota/jalur hijau dan sarana dan pra sarana lainnya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Cep Suryana pun menjelaskan terkait lokasi yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para peserta Pilkada Kabupaten Bandung Barat.
“APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah maupun perguruan tinggi,” katanya.