JABAR EKSPRES – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Dokter Rayendra-Eka Maulana melakukan penandatanganan pernyataan komitmen antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor yang berlangsung di Posko Aspirasi Bogor Glowing.
Acara ini dihadiri oleh Ketua BNN Kabupaten Bogor, AKBP Renny Puspita, Kabag Umum, Kepala Tim Rehabilitasi, serta Dokter Rayendra dan Eka Maulana.
Kegiatan yang digelar dalam rangka audiensi pasangan calon (paslon) sekaligus penandatanganan komitmen pembentukan BNN Kota Bogor serta mendukung segenap program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kota Bogor.
BACA JUGA: Aturan Main Konser Sheila on 7 “TUNGGU AKU DI” Bandung
Sejak tahun 2015, wacana pembentukan BNN Kota Bogor telah bergulir, namun hingga kini belum terealisasi.
Oleh karena itu, pihak BNN Kabupaten Bogor mengharapkan adanya komitmen konkret dari paslon nomor urut 5 dalam Pilwalkot Bogor 2024 untuk turut serta mendorong pembentukan BNN Kota Bogor.
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan penyambutan kedatangan AKBP Renny Puspita dan jajarannya oleh Dokter Rayendra dan Eka Maulana.
AKBP Renny Puspita menyampaikan pentingnya komitmen para pemimpin daerah dalam mendukung P4GN, mengingat tingginya risiko penyalahgunaan narkotika di wilayah perkotaan.
“Peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam membentuk BNN Kota Bogor yang berfungsi optimal sebagai upaya preventif dan pemberantasan narkotika,” ujar AKKB Renny
Dalam penandatangan komitmen, AKKB Renny menyampaikan beberapa point diantaranya membantu dan mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota Bogor.
BACA JUGA: Ketua DPRD Sastra Winara Yakin Pj Bupati Bogor Bakal Cepat Adaptasi di Bumi Tegar Beriman
Mendukung pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kota Bogor.
Memfasilitasi sarana dan prasarana serta mengerahkan segala sumber daya guna mendukung program P4GN di wilayah Kota Bogor.
Mengintegrasikan BNN Kota Bogor ke dalam unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta diperkuat melalui Surat Keputusan Wali Kota.