JABAR EKSPRES – Berikut adalah informasi terbaru video guru dan murid di Gorontalo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Polres Gorontalo telah menetapkan seorang guru berinisial DH (57 tahun) sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih duduk di bangku SMA. Kasus ini terungkap setelah beredar video mesum berdurasi lebih dari 5 menit yang melibatkan keduanya.
Melansir dari berbagai sumber berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa hubungan terlarang antara guru dan siswi ini telah berlangsung sejak awal tahun 2022. Perbuatan asusila tersebut pertama kali terjadi pada Januari 2024 dan terakhir kali pada September 2024.
Baca Juga: Murid Yatim Piatu di Gorontalo Merasa Menemukan Sosok Ayah Pengganti, Namun Oknum Guru Malah Melecehkannya
Perbuatan persetubuhan kali pertama dilakukan sekira Januari 2024, dan terakhir pada September 2024 di salah satu rumah teman korban.
Hal tak senonoh itu direkam oleh teman korban yang memakai baju pramuka menggunakan ponsel tanpa sepengetahuan korban dan tersangka. Hingga sampai berita ini diberitakan polisi sudah
Baca Juga: Kronologi Video Guru dan Murid di Gorontalo: Korban Merasa Diperhatikan Seperti Seorang Anak Oleh Pelaku
Menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polres Gorontalo
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Belajar dari kasus ini bahwa tenga guru pendidik seharusnya menjadi pengayom dan pembimbing bukannya malah menjadi perusak masa depan” ujar Fer** dari platform X
Itulah tentang informasi terbaru video guru dan murid di Gorontalo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.