Lanjutan Kasus Doni Salmanan, Kejari Kabupaten Bandung Sita Uang Miliaran hingga Mobil Sport

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang terkait kasus tindak pidana umum dengan terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (26/9).

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menyatakan bahwa jumlah total uang rampasan negara yang disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp7.514.192.641 dan USD1.300, yang jika dirupiahkan setara dengan Rp20.800.000.

BACA JUGA: Kisah Tragis Agus Salim, Korban Kekerasan Oleh Rekan Kerja yang Disiram Air Keras

Donny menyebutkan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam putusan tersebut, telah diputuskan bahwa barang bukti berupa uang tersebut dirampas untuk negara,” ujar Donny.

Donny menjelaskan bahwa eksekusi ini berdasarkan beberapa putusan pengadilan, antara lain Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor 576/PIDSUS/2022/PN.BLB tanggal 15 Desember 2022.

BACA JUGA: Video kisah Sedih Pasya Pratiwi Toiti, Siswi MAN 1 Gorontalo, Viral di TikTok dan Menuai Banyak Dukungan dari Warganet

Dalam putusan tersebut, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung mengubah putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Pengadilan Tinggi juga menetapkan bahwa semua barang bukti dari nomor 1 hingga 136 dirampas untuk negara.

BACA JUGA: Tak Hanya Direktur Kementerian ESDM, KPK Periksa Nama-nama Berikut Terkait AGK

“Uang yang disita dari terpidana Doni Salmanan totalnya mencapai Rp7,5 miliar lebih, dan 1.300 dolar AS,” tambah Donny.

Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk beberapa kendaraan mewah seperti mobil Porsche, Lamborghini, dan motor sport serta rumah, akan diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilelang.

“Seluruh barang bukti yang telah disita akan kami serahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk perawatan dan proses lelang,” terang Donny.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan