Selain kendaraan, beberapa aset properti berupa rumah dan tanah di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung juga turut disita dan akan dilelang.
Adapun hasil dari lelang barang-barang tersebut akan dimasukkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
