Geruduk Kejati Jabar, Warga Dago Elos Layangkan 4 Tuntutan

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Suara-suara tuntutan dilayangkan. Massa aksi dari Forum Dago Melawan terlihat sedang berunjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Jalan L. L. R. E Martadinata, Kamis (26/9) siang.

Sejumlah desakan digaungkan warga Dago Elos yang masih mengalami sengketa tanah tersebut. Hal ini merupakan unjuk rasa lanjutan pasca sidang peradilan yang mengadili Duo Muller mulai menghadirkan saksi dari PT Dago Inti Graha.

Koordinator Forum Dago Melawan, Angga Sulistya mengungkapkan, pernyataan dan jawaban dari pihak PT Dago Inti Graha tersebut sepanjang masa persidangan, membuktikan keterlibatan mereka dalam sengketa lahan yang selama ini menimpa warga.

“Mereka terlibat dan bertanggung jawab dalam setiap perencanaan dan tindakan Muller bersaudara untuk merampas tanah Dago Elos,” ungkap Angga kepada Jabar Ekspres, Kamis (26/9).

BACA JUGA:Warga Dago Elos Beberkan Hasil Pertemuan Kementerian ATR/BPN

Terdapat satu hal yang mesti digarisbawahi, lanjutnya, mereka melakukan dengan sengaja dan sadar. Bersiasat bersama tersistematis. Tanpa pernah mempertimbangkan sedikitpun hak hidup ribuan jiwa yang menguasai tanah Dago Elos.

“Demi kepentingan dan keuntungan bisnis mereka. Maka bagi kami sungguh tidak ada keraguan. Sudah selayaknya Jaksa dapat mendorong mereka dalam perhatian khusus hakim,” imbuhnya.

“Atau menjadikan mereka sebagai orang-orang yang patut diduga kuat turut terlibat dalam permufakatan busuk. Berkelit melakukan kebohongan di muka pengadilan,” pungkasnya.

Atas hal tersebut, pihaknya melayangkan sejumlah gugatan bagi Kejati Jabar, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Dinilai Abai Bertahun-tahun, Warga Dago Elos Sesalkan Sikap Pemkot Bandung

1. Menyadari bahwa kasus dengan tindak pidana “Muller bersaudara” bukan hanya kasus tindak pidana biasa. Melainkan erat kaitannya dengan modus praktik Mafia Tanah dalam klaim atas Dago Elos-Kota Bandung dengan luasan6, 35 Ha luasan sengketa tanah terluas dalam teritori kota yang mengancam hak ruang hidup lebih dari 2.000 jiwa.

2. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi tegas terarah kepada Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan kasus untuk juga turut menguak, mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat melakukan persekongkolan yang tersistematis hingga pemenangan gugatan diciptakan, tidak hanya tertuju pada Muller bersaudara sebagai salah satu aktor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan