JABAR EKSPRES – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) dan Ali Syakieb, resmi mendapatkan nomor urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2024.
Nomor urut ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung pada Senin, 23 September 2024. Pasangan ini didukung oleh 13 partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menjelaskan bahwa proses pengundian dan penetapan nomor urut telah sesuai dengan Peraturan KPU, khususnya PKPU 5/2020 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada.
Ia juga menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon dan nomor urut kepada masing-masing paslon.
Setelah pengundian, seluruh paslon Pilkada Kabupaten Bandung 2024 membacakan Deklarasi Pemilu Damai dan menandatangani pakta integritas, yang menegaskan komitmen mereka terhadap pemilu yang damai dan bersih.
Masa kampanye pun dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Kang DS dan Ali Syakieb, yang populer dengan sebutan pasangan “DADALI”, mulai mengajukan cuti dari kegiatan resmi untuk fokus pada kampanye.
Mereka juga memperkenalkan simbol kampanye “Salam Dua Jari” sebagai cara untuk menarik simpati warga Kabupaten Bandung.
Kampanye ini akan digunakan untuk menyosialisasikan visi-misi mereka sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2024-2029.