JABAR EKSPRES – Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
‘’Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,’’ kata Doli dikutip dari ANTARA, Rabu (25/9).
‘’Saya kira nanti harus diambil tanggungjawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,’’ ucap Ahmad.
Baca Juga:Polisi Bongkar Kasus Ilegal Akses dan Penyebaran Data Elektronik Milik BKNPasca Ricuh Suporter, Beberapa Fasilitas Stadion Si Jalak Harupat Alami Kerusakan
kemudian, rapat tersebut memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rpaat dengan pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
