JABAR EKSPRES – Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
‘’Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,’’ kata Doli dikutip dari ANTARA, Rabu (25/9).
Ia juga mengatakan bahwa penggunaan APBN untuk pilkada ulang bisa terjadi sebab sejumlah daerah dari total 37 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang minim.
BACA JUGA: Bio Farma Dukung Kejaksaan Berantas Korupsi di Industri Farmasi
Menurut Ahmad dalam pelaksanaan pilkada ulang ini tanggungjawabnya bisa diambil alih oleh pemerintah pusat.
‘’Saya kira nanti harus diambil tanggungjawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,’’ ucap Ahmad.
Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan terkait pilkada ulang tersebut akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
BACA JUGA: Blusukan ke Tangerang, Kaesang Pakai Rompi ‘Putra Mulyono’
diketahui, sebelumnya digelar rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2025 apabila kotak kosong melawan calon tunggal.
kemudian, rapat tersebut memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rpaat dengan pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.