Mengungkap Aroma Korupsi Pasar Cihaurgeulis Kota Bandung, 7 Tahun Mangkrak Tanpa Kejelasan!

JABARESKPRES – Kabar proyek revitalisasi Pasar Cihaurgeulis, Kota Bandung sampai saat ini belum jelas kapan akan dilanjutkan. Recana yang dibangun pada 2017 silam itu sampai kini dibiarkan mangkrak dan terbengkalai.

Para pedagang pasar pun masih berjualan di tempat penampungan sementara. Tepatnya di halaman depan pasar Cihaurgeulis.

Program revitalisasi pasar pertama kali dietuskan oleh Ridwan Kamil ketika menjabat Wali Kota Bandung.

Waktu itu Ridwan Kamil menginginkan, kondisi pasar tradisional di Kota Bandung bersih dan tidak kumuh.

Ridwan Kamil mengusulkan merevitalisasi 9 pasar tradisional di Kota Bandung dengan konsep tematik.

Namun usulan tersebut kandas di tengah jalan setelah Ridwan Kamil terpilih jadi Gubernur Jawa Barat.

Setelah, era kepemimpinan Oded M. Danial dan Yana Mulyana, program revitalisasi tidak berjalan maksimal. Hanya Pasar Sarijadi, Kosambi dan Pasar Cihaurgeulis. Meski belum ditempati.

Setelah itu, ketika Yana Mulyana jadi Wali Kota Bandung gantikan Oded, tidak ada lagi progres atau rencana untuk revitalisasi pasar.

Kinerja Perumda Pasar Juara juga patut dipertanyakan. Padahal BUMD milik Pemkot Bandung itu, diberikan kewenangan penuh untuk mengurusi 29 pasar tradisonal yang ada di Kota Bandung.

Dalam perjalannya, Perumda Pasar Juara sarat dengan masalah. Mulai dengan kinerja buruk, pelayanan tidak profesional sampai dengan tersangkut masalah korupsi.

Berdasarkan data yang dihimpun, revitalisasi Pasar Cihaurgeulis dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (WIKA).

Anggaran yang digelontorkan untuk perusahaan BUMN itu sebesar Rp 29,5 miliar. Proses lelang dimulai 2017 silam.

Progres pembangunan juga mendapat pendampingan khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan pengawasan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

Proses pembangunan Pasar Cihaurgeulis mulai tersendat ketika Plt Direktur PD Pasar Andri Salman terjerat kasus korupsi pada 2021 silam.

Andri Salman ketika itu menjabat Direktur Keuangan. Dalam persidangan terbukti telah menyalahgunakan kewenangan menggunakan Deposito Bilyet PD Pasar sebesar Rp 2,5 miliar.

Aset deposito itu dijadikan sebagai jaminan ke BPR Harta Insan Karimah (HIK) untuk program bisnis garam juara yang bekerja sama dengan PT Pasmedia Internusa.

Jajaran direksi PD Pasar pun mengalami pergantian beberapa kali. Namun, progres pembenahan pasar tradisonal mandek dan hanya wacana belaka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan