JABAR EKSPRES – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi dipastikan bakal diikuti tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketiga paslon tersebut adalah Dikdik S. Nugrahawan-Bagja Setiawan yang diusung Partai NasDem, Demokrat, PKS dan Golkar. Kemudian Paslon Ngatiyana-Adhitia Yudisthira yang diusung Gerindra, PAN, PKB dan PPP. Selanjutnya Paslon Insan Muhammad Priatna -A Mulyana yang diusung PDIP dan beberapa partai non-parlemen.
Kepastian Pilkada Kota Cimahi bakal diikuti tiga paslon tersebut setelah KPU Kota Cimahi secara resmi menetapkan tiga pasangan Bakal Calon menjadi Pasangan Calon pada Minggu (22/9).
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishak Afryand engungkapkan, penetapan tersebut setelah pihaknya memastikan jika ketiga paslon tersebut telah memenuhi syarat.
Menurut Anzhar, selama proses pendaftaran hingga penetapan, pihaknya tidak menerima laporan atau sengketa dalam Pilkada 2024 ini.
Bahkan Anzhar menilai, selama proses pendaftran hingga perbaikan syarat administrasi, ketiga pasangan calon sangat kooperatif.
”Setiap kesalahan yang terjadi langsung ditindaklanjuti. Sehingga dalam proses hasil permohonan atau kelengkapan administrasi pun sudah lengkap. Jadi, pada tanggal 22 ini, ditetapkan dan statusnya MS (Memenuhi Syarat) semuanya,” kata Anzhar usai rapat pleno penetapan paslon di Kantor KPU Cimahi, Minggu (22/9).
Anzhar mengatakan, tahapan demi tahapan telah ditempuh oleh masing-masing paslon. ”Di masa tanggapan masyarakat juga nihil karena tidak ada yang melapor. Kemudian, status terpidana di Cimahi tidak ada. clear semua,” katanya.
Usai ditetapkan dari pasangan bakal calon menjadi pasangan calon, kata Anzhar, selanjutnya ketiga paslon akan mengikuti pengundian nomor urut yang akan dilakukan di Graha Singosari Kota Cimahi pada Senin (23/9).
Anzhar menjelaskan, pengundian nomor urut paslon akan dilaksanakan di luar kantor Cimahi karena terbatasnya ruang.
”Besok akan ada rapat pleno terbuka pengundian nomor urut. Kami sudah melakukan meeting dengan seluruh LO paslon serta stakeholder terkait ketersediaan tempat. Memang kami batasi, setiap pasangan hanya bisa membawa maksimal 50 orang pendukung,” kata Anzhar.
”Langkah ini (pembatasan) diambil untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk kehadiran oknum-oknum yang bukan bagian dari pendukung paslon yang dapat mengacau,” bebernya. (mong)