Antisipasi Gesekan, KPU Cimahi Batasi Jumlah Kehadiran Pendukung Paslon saat Pengundian Nomor

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi tengah mempersiapkan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024.

Meski persiapan berjalan lancar, KPU Kota Cimahi tetap mewaspadai potensi gangguan yang dapat terjadi saat proses pengundian berlangsung. Salah satunya gesekan antarpendukung pasangan calon.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, menegaskan, untuk mencegah adanya gesekan antarpendukung tersebut, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif.

Selain gesekan antarpendukung, antisipasi juga dilakukan untuk mencegah kemungkinan adanya oknum-oknum yang bukan bagian dari pendukung resmi pasangan calon yang bisa memicu gangguan.

”Kami ingin dalam pengundian nanti berjalan lancar. Kami tak ingin yang bukan bagian dari pendukung paslon, kemudian datang dan mengacau,” ujar Anzhar saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, usai rapat pleno penetapan pasangan calon, Minggu (22/9).

Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan tersebut, KPU Kota Cimahi pun membatasi jumlah pendukung yang ikut dan masuk gedung untuk menyaksikan pengundian nomor.

”Pembatasan kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerumunan yang berlebihan. Yang boleh dibawa oleh setiap pasangan calon, maksimal 50 orang,” sebutnya.

Untuk mengantisipasi pihak luar yang mencoba masuk tanpa izin, Anzhar menyatakan KPU telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan keamanan selama proses pengundian berlangsung.

Alhamdulillah, Polsek Cimahi Selatan maupun Polres Cimahi sudah siap melakukan pengamanan,” terangnya.

Menurut Anzhar, hanya pihak yang memiliki ID yang diizinkan masuk ke dalam area pengundian, termasuk media dan pers yang sudah terdaftar.

”Kami sangat mempersiapkan dan waspada, hanya pendukung yang benar-benar terpilih oleh paslon yang diizinkan masuk,” terangnya.

Pengundian nomor sendiri akan dilaksanakan di Graha Singosari, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Anzhar menjelaskan pengundian dilakukan di luar kantor KPU, karena KPU Kota Cimahi tidak memiliki gedung dengan kapasitas yang memadai untuk menggelar acara.

”Karena keterbatasan ruangan, kami memilih tempat lain yang lebih representatif. Kami ingin memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh paslon,”  jelasnya.

Anzhar menuturkan, tiga hari setelah penetapan pasangan calon, kemudian tim sukses masing-masing pasangan harus melengkapi data di Sistem Informasi Kampanye Daerah (Sikadeka) serta menyerahkan rekening dana kampanye.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan