JABAR EKSPRES – Pencairan bansos PKD tahap 3 tahun 2024 telah dimulai sejak Kamis (19/9/2024). Namun, beberapa penerima manfaat bansos PKD mengeluhkan bantuan mereka tidak cair. Lantas apa penyebabnya?
Dinas Sosial DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan dana bansos PKD tahap 3 tahun 2024.
“Pencairan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahap 3 telah dicairkan mulai Kamis, 19 September 2024,” Demikian keterangan Dinas Sosial DKI Jakarta dikutip dari laman dinsos.jakarta.go.id, Kamis, (19/9/2024).
Dana bansos tersebut akan dicairkan selama periode tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2024.
“Pencairan dilakukan dalam akumulasi 3 (tiga) bulan yakni Juli, Agustus, September 2024 kepada penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ),” Kata Dinsos DKI.
Penerima Bansos PKD tahap 3 ini sudah melewati proses rekonsiliasi dengan Bank DKI serta berhasil lolos pemadanan Data Kependudukan dan Data Warga Binaan Sosial Panti Sosial.
Sehingga jika bantuan tidak cair, artinya penerima tidak memenuhi syarat yang diperlukan, seperti tidak lolos rekonsiliasi dengan Bank DKI, tidak lolos pemadanan data kependudukan, atau terdaftar sebagai Warga Binaan Panti Sosial.
Dikutip dari Instagram @dinsosdkijakarta, berikut berbagai alasan penyebab seseorang dikeluarkan dari penerima bansos PKD, yaitu:
1. Meninggal dunia
2. Pindah ke luar DKI Jakarta
3. WBS Panti
4. Ketidaklayakan DTKS
5. Penerima Bansos APBN
6. Kepemilikan aset
7. Usianya lebih dari 6 tahun
8. Padanan capil
BACA JUGA : Bansos PKD Tahap 3 Tahun 2024 CAIR, 7 Kriteria Ini Dikecualikan, Siapa Saja?
Dinas Sosial DKI Jakarta juga menjelaskan walaupun status warga sudah terdaftar dalam DTKS, itu tidak menjamin mereka langsung menerima bantuan sosial.
“Data penerima bantuan akan dievaluasi untuk akurasi penerima Bansos PKD. Terkait data bansos yang di-takeout, dikarenakan penerima bansos meninggal dunia ataupun pindah ke luar DKI Jakarta. Khusus data NIK ganda, pemilik kendaraan mobil, PBB (NJOP >1 Miliyar) dan NIK tidak terdaftar di database Disdukcapil akan dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk pengujian kelayakan dan ketepatan sasaran penerima bansos ya,” Jelas Dinsos DKI Jakarta dikutip dari Instagramnya.
Setiap program bantuan sosial memiliki syarat, kriteria, dan mekanisme yang berbeda, ditentukan oleh kebijakan penyelenggara. Selain itu, kuota penerima juga dibatasi oleh kemampuan keuangan pemerintah daerah (APBD) dan pusat (APBN).