“Hal ini bisa memicu perselisihan dalam rumah tangga,” paparnya.
Al Fitri menyebut, pihak ketiga juga menjadi faktor pemicu perceraian yang tidak dapat diabaikan, terutama dengan meningkatnya penggunaan media sosial.
“Media sosial bisa menjadi penyebab adanya pihak ketiga, terutama jika suami atau istri terlalu sibuk dengan aktivitas mereka masing-masing di dunia maya,” ungkap Al Fitri.
Ia menambahkan, perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, yang kerap dipengaruhi oleh pengaruh media sosial, adalah hal umum yang banyak terjadi dalam kasus perceraian saat ini.
Selain itu, faktor usia juga menjadi perhatian dalam kasus perceraian di Cimahi. Menurut Al Fitri, usia produktif, terutama antara 30 hingga 40 tahun, merupakan kelompok yang paling rentan mengalami perceraian.
“Pasangan muda lebih rentan, terutama yang belum mencapai tingkat kemapanan dalam berkeluarga,” jelasnya.
Ia menekankan, usia matang dalam pernikahan sangat penting untuk menjaga kestabilan emosi dan meminimalisir konflik.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menekankan pentingnya usia matang sebagai salah satu prinsip dalam pernikahan,” tutup Al Fitri. (Mong)