JABAR EKSPRES – Rotasi mutasi (Rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPTP) atau setingkat pejabat eselon 2 di lingkup Pemkab Bandung Barat pada 2 September 2024 masih terus bergulir.
Kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat suara terkait rotmut yang diduga beraroma politis. Aplagi dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, pohaknya pada 10 September 2024 lalu, telah melayangkan surat terkait Rotmut yang dilakukan oleh Pj Bupati Bandung Barat, yang ditembuskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat. Namun hingga saat ini, Bawaslu belum menerima jawaban atas surat tersebut.
“Sampai hari ini belum ada jawaban, dan kami tunggu hari ini karena kemarin libur panjang. Apabila tidak ada tanggapan, kami segera akan mengkaji untuk membentuk tim dan melakukan penelusuran keterkaitan persyaratan administrasi,” kata Riza saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).
Riza menilai, kebijakan rotasi ini mengabaikan imbauan Bawaslu RI yang melarang kepala daerah melakukan rotasi mutasi 6 bulan termasuk sebelum menetapkan pasangan calon kepala daerah oleh KPU. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
BACA JUGA: Konsistensi Pemkot Bogor Tegakkan Perda KTR, Raih Penghargaan Asean Smoke Free Award 2024
“Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah melakukan penempatan pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon pasangan sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri,” jelasnya.
Riza menjelaskan, sesuai pasal diatas dengan himbauan Bawaslu RI kepada KPU RI, rotasi mutasi pejabat tidak boleh dilakukan dalam jangka waktu enam bulan sebelum menetapkan calon kepala daerah hingga setelah pelantikan.
“Proses tersebut hanya bisa dilakukan jika sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kami ingin memastikan apakah proses tersebut sudah sesuai aturan atau tidak,” ungkapnya.
Meski Pj Bupati Bandung Barat mengklaim rotasi mutasi tersebut sudah mengantongi izin dari Mendagri. Bawaslu KBB mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima surat tembusan.
“Intinya, kami tunggu jawaban hari ini. Jika tidak, kami akan membentuk waktu untuk menelusuri lebih lanjut,” tegasnya.