BACA JUGA:Buron 11 Hari Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap di Loteng Rumah Kosong
“Angka minimal transaksi judi online yang tercatat dari lima rekening tersebut kurang lebih mencapai Rp356 miliar 72 juta. Ini adalah angka yang sangat fantastis, belum termasuk rekening-rekening lainnya,” tambah Akmal.
Akmal menegaskan bahwa TCA berperan sebagai operator judi online di dalam negeri, khususnya di Ciamis, sedangkan istri dan adik iparnya berperan sebagai operator di Kamboja.
“Tersangka TCA ini adalah operator di dalam negeri, sedangkan istrinya dan adik iparnya adalah operator di Kamboja,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, TCA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kapolres Ciamis. (CEP)