JABAR EKSPRES – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kecamatan Cimahi Utara tak hanya fokus pada teknis pelaksanaan, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga estetika kota.
Melalui sosialisasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK), Kecamatan Cimahi Utara mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dari pemasangan APK yang tidak sesuai aturan.
Camat Cimahi Utara, Rully Sulfanorida, menekankan bahwa aturan penempatan APK bukan hanya soal mematuhi regulasi, tetapi juga demi kenyamanan dan keindahan kota.
BACA JUGA: Nilai Rupiah Hari Ini Menguat Jadi Rp15.239 per Dolar AS
Dalam sosialisasi yang dihadiri Ketua RT/RW se-Cimahi Utara, Rully menjelaskan titik-titik strategis yang diperbolehkan untuk pemasangan APK, yang telah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota Cimahi.
“Penempatan APK dilarang di rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya,” jelas Rully saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/24).
Rully melanjutkan, pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas oleh Satpol PP dan K3, dengan pencabutan atau penyitaan APK yang dipasang di lokasi terlarang.
Rully juga mengingatkan agar tidak merusak lingkungan dalam memasang APK, terutama dengan menggunakan paku di pohon.
“Cukup diikat dengan tali, jangan menggunakan paku agar tidak merusak pohon,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga hak warga. Jika APK dipasang di pemukiman warga tanpa izin, warga berhak mencabutnya dan menyimpannya dengan rapi.
BACA JUGA: WD Lancar, Aplikasi Grapix AI Jadi Pelarian Member XFA AI untuk Balikin Modal, Benarkah Masih Aman?
“Ini adalah langkah untuk menghindari konfrontasi, karena pemasangan di tempat pribadi harus mendapatkan persetujuan warga,” kata Rully.
Sosialisasi ini menjadi upaya penting dalam menciptakan Pilkada yang tidak hanya tertib, tetapi juga menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan kota. (Mong)