JABAR EKSPRES – Di era teknologi yang semakin canggih, aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) sedang menjadi sorotan. Salah satu aplikasi yang sering dibahas adalah SAI AI, sebuah aplikasi yang diduga menggunakan skema ponzi.
Namun, di balik popularitasnya, ada bahaya tersembunyi, terutama terkait skema ponzi yang memanfaatkan tren teknologi untuk menarik minat masyarakat. Apakah benar demikian?
Aplikasi berbasis AI memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk memberikan layanan yang lebih pintar dan canggih. Mulai dari chatbot hingga analisis data, semuanya dilakukan dengan bantuan AI. Karena AI sedang booming, banyak pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan popularitasnya, termasuk aplikasi-aplikasi investasi yang mencurigakan.
Beberapa aplikasi yang berakhiran “AI” diduga menjalankan skema ponzi. Skema ini biasanya menawarkan keuntungan besar secara instan, yang sebenarnya berasal dari dana pengguna baru, bukan dari investasi yang sah. Hal ini patut diwaspadai, terutama karena skema seperti ini sering kali menjanjikan “investasi aman dan legal” tanpa dasar yang jelas.
Baca juga : Korban XFA AI Geruduk Admin dan Leader Tuntut Ganti Rugi Besar-Besaran, Apakah Ada Hasilnya?
Contohnya, grup diskusi aplikasi seperti SAI AI dipenuhi oleh para pemain ponzi yang sudah terbiasa dengan skema serupa. Mereka sering mempromosikan aplikasi ini dengan janji keuntungan harian. Meski aplikasi tersebut masih membayar saat ini, bukan berarti akan terus demikian.
Beberapa aplikasi ponzi mengklaim memiliki legalitas dengan menunjukkan dokumen seperti NPWP atau sertifikat dari pemerintah. Namun, memiliki NPWP atau izin usaha tertentu tidak otomatis menjamin legalitas atau keamanan investasi tersebut. Legalitas sebuah investasi harus didukung oleh lembaga yang tepat, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti, yang mengawasi kegiatan investasi di Indonesia.
Hingga saat ini, tidak ada bukti yang jelas bahwa aplikasi SAI AI sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, meskipun mereka mungkin memiliki NPWP dan NIB. NPWP dan NIB bukanlah jaminan bahwa aplikasi tersebut aman atau legal dalam konteks investasi.
Banyak aplikasi yang mengklaim memiliki legalitas dengan menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, tetapi tanpa izin resmi dari OJK atau lembaga pengawas lainnya, status keamanannya tetap diragukan.