CIMAHI, JABAR EKSPRES – Kasus perceraian di Kota Cimahi semakin tinggi, era media online dan media sosial turut menjadi pemicu tingginya angka perceraian, salah satunya disebabkan oleh judi online atau pinjaman online.
Meskipun secara umum, media sosial memang mempengaruhi angka perceraian, namun pengaruhnya tidak terlalu signifikan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Al Fitri, menyebutkan perbedaan media ini terlihat dari kebiasaan zaman dahulu, di mana orang-orang bermain judi di warung atau tempat lainnya.
“Saat ini, judi bisa dilakukan secara online. Hal ini menambah potensi perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, yang dalam beberapa kasus dipicu oleh judi,” ujar Al Fitri saat ditemui di kantornya, Jumat (20/9/2024).
BACA JUGA:Kasus Judi Online di Ciamis Dinyatakan Lengkap, Polres Siap Limpahkan ke Kejaksaan
Al Fitri juga menambahkan, meskipun kasus perceraian akibat judi online tidak dominan, namun hingga saat ini sudah ada sekitar tiga perkara perceraian yang disebabkan oleh judi online.
Meskipun baru dua bulan bertugas di Kota Cimahi, Al Fitri pernah memediasi kasus perceraian yang diajukan oleh istri karena suaminya terjerat judi online.
“Suami tersebut memiliki hutang hampir 150 juta akibat judi online. Saat saya mediasi, berhasil meyakinkan istri untuk tidak melanjutkan gugatan perceraian,” jelasnya.
Namun, Al Fitri menambahkan jika dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan suami tidak bisa mengubah kebiasaan judinya, sang istri kemungkinan akan kembali mengajukan gugatan perceraian.
BACA JUGA:Bobotoh Diduga Alami Intimidasi Usai Kritik Pemain Persib, Warganet: Parah!
“Suami tersebut sebenarnya menjadi korban karena terpengaruh oleh teman-temannya untuk bermain judi,” katanya.
Peran Pengadilan Agama, lanjut Al Fitri, adalah untuk mencegah terjadinya perceraian dan berusaha menyelamatkan pernikahan yang sudah berada di ambang kehancuran.
“Menurut Pasal 82 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2008, majelis hakim diwajibkan untuk memberikan nasihat agar perceraian tidak terjadi,” jelas Al Fitri.
“Sampai perkara itu diputuskan pun, majelis hakim tetap harus memberikan nasihat agar pasangan tidak melakukan perceraian. Artinya, dalam setiap persidangan, hakim wajib memberikan nasihat sampai perkara tersebut selesai,” tutupnya. (mong)