Angka Perceraian di Kota Cimahi Tinggi, Pengadilan Agama: Dipicu Judi Online! 

Ilustrasi: Angka Perceraian di Kota Cimahi Tinggi, Pengadilan Agama: Dipicu Judi Online! (Pixabay)
Ilustrasi: Angka Perceraian di Kota Cimahi Tinggi, Pengadilan Agama: Dipicu Judi Online! (Pixabay)
0 Komentar

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Kasus perceraian di Kota Cimahi semakin tinggi, era media online dan media sosial turut menjadi pemicu tingginya angka perceraian, salah satunya disebabkan oleh judi online atau pinjaman online.

Meskipun secara umum, media sosial memang mempengaruhi angka perceraian, namun pengaruhnya tidak terlalu signifikan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Al Fitri, menyebutkan perbedaan media ini terlihat dari kebiasaan zaman dahulu, di mana orang-orang bermain judi di warung atau tempat lainnya.

Baca Juga:Raih Pujian Penonton, Kombinasi Komedi dan Horor Jadi Daya Tarik Film Kang Mak from Pee MakBobotoh Diduga Alami Intimidasi Usai Kritik Pemain Persib, Warganet: Parah!

Meskipun baru dua bulan bertugas di Kota Cimahi, Al Fitri pernah memediasi kasus perceraian yang diajukan oleh istri karena suaminya terjerat judi online.

“Suami tersebut memiliki hutang hampir 150 juta akibat judi online. Saat saya mediasi, berhasil meyakinkan istri untuk tidak melanjutkan gugatan perceraian,” jelasnya.

Peran Pengadilan Agama, lanjut Al Fitri, adalah untuk mencegah terjadinya perceraian dan berusaha menyelamatkan pernikahan yang sudah berada di ambang kehancuran.

“Menurut Pasal 82 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2008, majelis hakim diwajibkan untuk memberikan nasihat agar perceraian tidak terjadi,” jelas Al Fitri.

“Sampai perkara itu diputuskan pun, majelis hakim tetap harus memberikan nasihat agar pasangan tidak melakukan perceraian. Artinya, dalam setiap persidangan, hakim wajib memberikan nasihat sampai perkara tersebut selesai,” tutupnya. (mong)

0 Komentar