Orang Meninggal Masih Terdaftar DPT di Banjar, Kok Bisa?

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar baru-baru ini telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari total 154.425 pemilih yang terdaftar, terdapat sejumlah nama yang sudah meninggal dunia. Hal ini menjadi sorotan karena KPU Kota Banjar belum mencoret nama-nama tersebut dari daftar pemilih, mengingat masih kurangnya bukti resmi berupa akta kematian.

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar dalam DPT.

“Kami telah memberikan masukan kepada KPU untuk mencoret nama-nama yang seharusnya tidak memenuhi syarat,” ungkapnya, Kamis 19 September 2024.

Rudi menjelaskan lebih lanjut bahwa ada dua orang yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam DPT. Ia menambahkan, KPU tidak dapat mencoret nama-nama tersebut karena tidak adanya surat keterangan atau akta kematian, yang menjadi dasar pencoretan.

BACA JUGA: Harapkan Bantuan PKH, Begini Nasib Lansia di Kota Banjar

“Ketika keluarga tidak mengurus akta kematian, nama mereka otomatis tetap ada di DP4 dan DPT, sehingga mereka dapat menerima undangan ke TPS. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Rudi.

Bawaslu kini menunggu langkah selanjutnya dari KPU untuk menyelesaikan masalah ini. Rudi menekankan pentingnya kolaborasi agar DPT Kota Banjar untuk Pilkada Serentak 2024 dapat akurat.

“Kami akan menanyakan kepada KPU mengenai langkah yang akan diambil terkait permasalahan ini. Tanpa akta kematian, nama orang yang sudah meninggal tetap akan terdaftar, dan jika keluarga tidak mau mencoret, maka KPU tidak memiliki dasar untuk melakukannya,” jelas Rudi.

Di sisi lain, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, mengakui bahwa pihaknya menerima masukan dari Bawaslu mengenai pemilih yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar.

“Hal ini terjadi karena kami tidak bisa mencoret nama-nama tersebut tanpa akta kematian. Terdapat berbagai alasan dari keluarga yang belum melaporkan surat kematian atau bahkan enggan untuk mencoret nama dari Kartu Keluarga,” ungkapnya.

Mukhlis menegaskan bahwa KPU berfungsi sebagai lembaga yang melayani, dan sangat bergantung pada tindakan keluarga untuk mengurus administrasi kematian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan