JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengaku belum mengetahui adanya penghapusan zona lindung kawasan karst dan tak dimuatnya mitigasi sesar Cimandiri di dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritisi revisi Perda RTRW Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang zona konservasi karst serta mitigasi bencana sesar Cimandiri dan Cirata. Padahal, kedua poin tersebut dirasa hal yang penting.
“Kami akan diskusikan dulu dengan Bapelitbangda selaku penyusun Perda RTRW,” ujar Ade Zakir di Ngamprah, Rabu (18/9/2024).
BACA JUGA: Partai Demokrat Harap Bapaslon Dadang-Ali Dapat Nomor Satu Undian KPU
Dalam proses revisi penyusunan Perda RTRW, Ade mengaku tak memperhatikan secara detail. Pasalnya proses revisi aturan tersebut berjalan selama 7 tahun.
“Jadi saya di akhir hanya melakukan penetapan. Tapi nanti kita akan kaji lagi,” tambahnya.
Menurut Ade, tahapan penyusunan rancangan tata ruang wilayah telah disinkronisasi dengan aturan lainnya yang lebih tinggi seperti Perda Pemprov Jawa Barat dan regulasi pusat. Terlebih revisi ini rampung dengan proses yang cukup panjang.
“Intinya kami menyusun (Perda RTRW) yang sudah disinkronkan dengan Provinsi dan Nasional. Jadi kami tidak semena-mena menetapkan, tetapi banyak asistensinya, bayangkan ini sampai 7 tahun,” ujar Ade.
Ade menuturkan, regulasi tata ruang Kabupaten Bandung Barat bisa diubah kembali apabila diperlukan. Apalagi ada aspirasi dari masyarakat. Menurutnya, perubahan tersebut bisa dilakukan tanpa menunggu masa berlaku Perda yakni tahun 2044.
“Nanti kalau dirasakan ada banyak hal dalam pelaksanaannya itu sudah tidak sesuai atau perlu penyempurnaan, tentu Perda RTRW ini akan kita revisi lagi. Jadi perubahan ini dimungkinkan terjadi, tidak perlu sampai tunggu 2044, karena ada reviewnya,” tandasnya. (Wit)