JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran untuk lebih dari 3 juta posisi sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Total 3.045.623 posisi KPPS dibutuhkan guna mengisi peran di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 545 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada.
Baca juga : Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Info Terbaru, Jadwal Pendaftaran, dan Syarat
Dalam Pilkada 2024, jumlah pemilih sementara (DPS) yang akan dilayani diperkirakan mencapai sekitar 203 juta orang.
Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 sudah dibuka sejak 17 September 2024 dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
Bagi yang lolos seleksi, penetapan dan pelantikan akan dilaksanakan pada 7 November 2024.
Anggota KPPS ini akan bertugas hingga 8 Desember 2024 untuk mengawal seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing.
Tes Kesehatan Jadi Syarat Utama
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, calon anggota KPPS wajib menjalani tes kesehatan, termasuk pemeriksaan gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.
Selain itu, syarat kesehatan lainnya adalah bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Standar kesehatan ini diterapkan untuk memastikan para anggota KPPS dalam kondisi fisik prima selama melaksanakan tugas mereka yang penting dan melelahkan.
Persyaratan lain yang wajib dipenuhi mencakup integritas, loyalitas kepada Pancasila, tidak terlibat dalam partai politik dalam lima tahun terakhir, serta memiliki kemampuan jasmani dan rohani yang baik.
Calon anggota KPPS juga harus berdomisili di wilayah TPS tempat mereka bertugas dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Rincian Syarat Anggota KPPS Pilkada 2024
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Lolos tes kesehatan, termasuk tes tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.
- Setia pada Pancasila.
- Berintegritas tinggi, jujur, dan adil.
- Tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Berdomisili di wilayah tempat bertugas.
- Sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atau setara.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024
Selain persyaratan, KPU juga telah menetapkan besaran gaji yang akan diterima anggota KPPS selama bertugas.