“Setelah kita lakukan verifikasi administrasi dan faktual, memang calon wakil bupati dari perseorangan ini tidak memenuhi syarat pendidikan (tidak punya ijazah SMA). Jadi murni hanya karena itu saja,” kata Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman beberapa waktu lalu.
Sementara itu, nasib Sundaya, Bakal Calon Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan bakal ditentukan pada 22 September mendatang tepat pada saat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
Hal itu lantaran Sundaya yang berpasangan dengan Aa Maulana, kemungkinan besar tak bisa ditetapkan sebagai calon bupati lantaran wakilnya memutuskan mengundurkan diri.
“Kita tunggu sampai sebelum penetapan, cuma menang di aturan tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon, karena wakilnya mengundurkan diri,” kata Ripqi. (Wit)