JABARESKPRES – Pendapatan dari restribusi parkir Kota Bandung sejauh ini masih jauh dari harapan. Sebab, keberadaan parkir liar masih marak dan banyak ditemukan di berbagai titik jalanan di Kota Bandung.
Keberadaan parkir liar ini, menunjukan tata kelola masalah perparkiran yang jadi kewenangan Dishub Kota Bandung harus diperbaiki.
Berdasarkan investigasi potensi pendapatan restribusi parkir banyak terjadi kebocoran dilakukan oleh oknum petugas maupun juru parkir ilegal.
BACA JUGA: 6 Proyek Lahan Parkir Basement DPRD Jabar Diduga Langgar Aturan
Dikonfirmasi, Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, sejauh ini masalah keberdaan parkir liar sudah banyak dilakukan penindakan.
Akan tetapi, dalam menegakan aturan, keberadaan parkir liar ini perlu ada regulasi atau aturan. Sehingga, memiliki efek jera.
Menurutnya, pemberian sanksi masih jadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian.
BACA JUGA: Primkop Kartika Kodam III/Slw Kelola Parkir Masjid Al Jabbar, Nilainya Cuma Rp 500 Juta!
‘’Penindakan ini dilakukan jika, pungutan tarif parkir sudah masuk kepada ranah pungli,’’ ujarnya.
Menurut Asep, Dishub sebetulnya bisa melakukan penindakan keberadaan petugas parkir yang tidak memiliki izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP).
Berdasarkan hasil penelusuran Jabareskpres.com praktek pungutan liar parkir banyak terjadi.
Masjid Raya Al-Jabbar, Taman Saparua, Monumen Perjuangan, Gasibu, hingga Alun-Alun Kota Bandung masih ditemukan praktek pungli parkir.
Warga yang menggunakan parkir, harus membayar parkir diluar ketentuan seperti Peraturan Wali Kota No 66 Tahun 2021 tentang retribusi parkir.
BACA JUGA: Parkir Masjid Al Jabbar Dikelola Koperasi Kodim Kota Bandung
Pada peraturan, tarif parkir roda dua sebesar Rp 3.000. Sedangkan kendaraan roda empat tarifnya adalah Rp 5.000. Ketentuan tarif parkir ini berlaku di wilayah pusat Kota Bandung dan daerah penyangga.
Dari hasil temuan tesebut menunjukan tata kelola parkir masih amburadul dan tidak nmemberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data yang dihimpun Jabar Eskpres target perolehan restribusi parkir pada 2021 Rp 24 miliar. Tetapi realisasinya hanya Rp 6,5 Miliar.
Kemudian pada 2022, target restribusi diturunkan menjadi 10 persen dan sempat meningkat menjadi Rp 10 miliar.