JABAR EKSPRES – Emas antam kembali mengalami kenaikan di Selasa (17/9/2024) pagi, sebesar Rp1.000 dari harga kemarin, menjadi Rp1.444.000 per gram.
Sementara itu, untuk harga penjualan kembali (buyback) emas batangan antam pada hari ini, pukul 09:00 WIB, menjadi Rp1.290.000 per gram.
Kemudian, setiap transaksi buyback dengan nilai diatas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, untuk pemegang NPWP. Sedangkan untuk non-NPWP akan dikenakan pajak sebesar 3 persen.
Baca Juga:Disparbud KBB Prediksi Kunjungan Wisatawan Selama Libur Panjang Melonjak 15 PersenSeorang Anak Ditemukan Meninggal Tenggelam di Situ Cileunca Pangalengan
Penerapan PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai penjualan emas PT Antam Tbk.
Dilansir dari laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga pecahan emas batangan periode Selasa pagi:
Harga emas batangan 0,5 gram: Rp772.000
Harga emas batangan 1 gram: Rp1.444.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp2.838.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp4.239.000
Harga emas batangan 25 gram: Rp34.800.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp69.450.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp138.720.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp346.500.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp692.750.000
Harga emas batangan 1000 gram: Rp1.384.600.000
Adapun setiap pembelian emas antam tersebut, dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dimana setiap pembelian emas dikenakan PPh sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembeliannya akan disertakan dengan bukti PPh 22.
