JABAR EKSPRES – Emas antam kembali mengalami kenaikan di Selasa (17/9/2024) pagi, sebesar Rp1.000 dari harga kemarin, menjadi Rp1.444.000 per gram.
Sementara itu, untuk harga penjualan kembali (buyback) emas batangan antam pada hari ini, pukul 09:00 WIB, menjadi Rp1.290.000 per gram.
Kemudian, setiap transaksi buyback dengan nilai diatas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, untuk pemegang NPWP. Sedangkan untuk non-NPWP akan dikenakan pajak sebesar 3 persen.
Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (NPWP) 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah.
BACA JUGA:Alami Kenaikan Rp20 Ribu, Segini Harga Emas Antam 13 September
Selain itu, aturan tersebut juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Penerapan PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai penjualan emas PT Antam Tbk.
Dilansir dari laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga pecahan emas batangan periode Selasa pagi:
Harga emas batangan 0,5 gram: Rp772.000
Harga emas batangan 1 gram: Rp1.444.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp2.838.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp4.239.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp7.035.000
BACA JUGA:Alami Penurunan, Segini Harga Emas Antam Hari Ini!
Harga emas batangan 10 gram: Rp13.980.000
Harga emas batangan 25 gram: Rp34.800.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp69.450.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp138.720.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp346.500.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp692.750.000
Harga emas batangan 1000 gram: Rp1.384.600.000
Adapun setiap pembelian emas antam tersebut, dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dimana setiap pembelian emas dikenakan PPh sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembeliannya akan disertakan dengan bukti PPh 22.