JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi, Fitriani Manan, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Meskipun beberapa kasus kerap terjadi di Kota Cimahi, Fitriani menekankan berbagai langkah telah diambil untuk memberikan perlindungan dan mendukung korban kekerasan.
Fitriani mennerangkan, pemerintah kota telah memfokuskan perhatian pada penguatan mekanisme perlindungan melalui Pusat Pelayanan Terpadu untuk Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Ini sudah ke pemberdayaan perempuan. Jadi kalau memang ada pelecehan terhadap anak, kita memiliki P2TP2A yang siap memberikan bantuan dan pendampingan,” ujar Fitriani saat ditemui di Klinik Siliwangi, Jalan Stasion No.181 No.C3, Baros, Cimahi Tengah, Selasa (17/8/24).
BACA JUGA: Klarifikasi Jet Pribadi di KPK, Kaesang: Nebeng Teman
Menurutnya, P2TP2A berperan sebagai pusat layanan yang menawarkan bantuan dan perlindungan kepada korban kekerasan.
Ketika terjadi kasus pelecehan atau kekerasan, Fitriani melanjutkan P2TP2A bertindak sebagai jembatan untuk membantu korban, termasuk menyediakan dukungan psikologis dan sosial.
“Biasanya kalau ada aduan, korban akan didampingi oleh kita. Kami memiliki tim yang siap memberikan pendampingan secara menyeluruh,” tambah Fitriani.
Dalam situasi di mana kasus perlu dibawa ke ranah hukum, Fitriani menjelaskan bahwa DP3AP2KB bekerja sama dengan Unit PPA Polres Cimahi.
BACA JUGA: Polisi Ringkus 3 Pelaku Rudapaksa Terhadap Gadis di Bawah Umur
“Jika kasus tersebut perlu ditingkatkan ke ranah hukum, kami bekerja sama dengan Unit PPA Polres Cimahi. Sinergi ini penting untuk memastikan kasus-kasus kekerasan ditangani dengan serius dan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Fitriani juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi tentang hak-hak perempuan dan anak kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Cimahi terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak.
BACA JUGA: 8 Bantuan Sosial Cair Mulai 17-30 September 2024, PKH dan BPNT Masuk Daftar
“Kami tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dan perempuan,” ujar Fitriani.