JABARESKPRES – Pendapatan yang dihasilkan dari restribusi Parkir Kota Bandung sejauh ini realisasinya tidak pernah tercapai.
Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2022 dutemukan berbagai penyimpangan.
Penyimpangan terjadi mulai karena tata kelola perparkiran yang dilakukan oleh Dishub Kota Bandung belum sesuai dengan aturan.
BACA JUGA: Restribusi Parkir Kota Bandung Bocor, Target Tidak Pernah Tercapai!
Dalam LHP, BPK disampaikan hasil temuan, pendapatan restribusi parkir yang belum dilaksanakan sesuai aturan dan banyak terjadi kebocoran.
BPK menemukan pengelolaan, pemungutan, dan Pencatatan pendapatan parkir tepi Jalan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelayanan Teknis (UPT) pengelolaan parkir tidak sesuai ketentuan
Dalam LHP Pemkot menarketkan pendapatan retribusi parkir Rp 25.32 miliar. Namun hanya tercapai Rp9.7 miliar atau 38,42 persen dari target.
Jika ditelusuri target pendapatan parkir sejak 2017 silam pemkot menetapkan Rp 140, 2 miliar. Namun pada kenyataannya hanya diperoleh Rp 5.9 miliar.
Kemudian pada 2018 target diturunkan menjadi Rp 118.6 miliar. Namun realisanya hanya Rp 10,4 miliar.
Selain itu, pada 2019 target diturunkan lagi Rp 72, 8 miliar dan hanya bisa dicapai Rp 8.27 miliar.
Pada 2020 target Rp 72.3 miliar. Tapi hasinya malah anjlok jadi Rp 6.8 miliar.
Pada 2021 dibentuk BLUD UPT dan ditetapkan target Rp 24.7 miliar. Namun justru kembali turun jadi Rp 6.0 miliar.
Sedangkan pada 2022 lalu ditetapkan Rp 25.3 miliar. Tapi diperoleh hanya Rp 9.7 miliar saja atau hanya mampu naik menjadi 61,72 persen.
Pendapatan dari restribusi parkir Kota Bandung yang jauh dari harapan itu. Terjadi karena tata kelola parkir tidak sesuai peraturan Wali Kota No 66 Tahun 2021 tentang retribusi parkir.
Pada peraturan, tarif parkir roda dua sebesar Rp 3.000. Sedangkan kendaraan roda empat tarifnya adalah Rp 5.000. Ketentuan tarif parkir ini berlaku di wilayah pusat Kota Bandung dan daerah penyangga.
Dishub Kota Bandung saat ini memiliki 1.448 juru parkir. Untuk teknis penugasan dilakukan secara bergilir atau shift.
Sementara itu, mengenai keberadaan mesin parkir yang diproyeksikan untuk menakan kebocoran malah belum mampu mendongkrak pendapatan restribusi.
Dishub Kota pernah melakukan kajian keberadaan mesin parkir itu. Namun sampai saat ini belum ada dampak signifikan.