Korban Aplikasi XFA AI Jangan Panik, Ini Cara Untuk Kembalikan Uang yang Dibawa Kabur Bandar Ponzy

JABAR EKSPRES – Aplikasi penghasil uang XFA AI yang kini sudah positif SCAM, meninggalkan banyak masalah bagi para anggotanya.

Para korban yang sudah kehilangan uangnya mengaku mengalami banyak masalah, setelah aplikasi ini tidak lagi mengaktifkan fitur penarikan.

Hal ini karena uang yang digunakan untuk deposit di aplikasi ini ternyata didapat dengan cara berhutang, bahkan ada yang sampai utang pinjol dan rentenir, ada juga yang sampai menjual aset berharga seperti tanah, sawah, rumah juga perhiasan.

Baca juga : 7 Aplikasi Pengganti XFA AI yang Baru Rilis September 2024

Hal ini terjadi pada anggota-anggota baru yang berada didaerah-daerah, yang berharap aplikasi ini bisa memberikan keuntungan terus menerus.

Karenanya banyak yang langsung stress begitu aplikasi ini scam, karena harus memikirkan bagaimana caranya membayar utang pinjol dan mengembalikan uang ke rentenir. Bahkan bisa jadi ada yang sampai mengalami depresi atau gangguan mental karena tidak kuat menghadapinya.

Namun jangan panik, ternyata masih ada cara untuk bisa mengembalikan uang yang sudah dibawa kabur para bandar, yakni dengan cara melakukan upaya hukum secara bersama-sama.

Baca juga : FIX SCAM, Aplikasi XFA AI Sudah Terbukti Penipuan

Hal ini pernah berhasil dilakukan oleh korban aplikasi scam lainnya, seperti PT. DNA, Akademi Pro, Net89 dan ATG. Dan yang sekarang sedang dalam proses hukum adalah Smart Wallet.

Korban berhasil mendapat pengembalian uang dari penyitaan aset yang dimiliki para leader setelah memenangkan kasus dipengadilan.

Proses peradilan diwakili oleh pengacara yang ditunjuk para korban, dan hakim memutuskan bahwa aset yang disita dari para tersangka dikembalikan kepada para korban.

Karenanya, masih ada harapan bagi para korban Aplikasi XFA AI untuk bisa mendapatkan kembali uangnya dengan cara yang legal.  Yang perlu dilakukan sekarang adalah membuat komunitas atau paguyuban para korban, sehingga akan lebih mempermudah langkah  untuk proses hukumnya,

Kemudian cari pengacara  atau kuasa hukum yang sudah berpengalaman menangani masalah  investasi bodong, seperti salah satunya dari BAP Law Office yang sudah berkali-kali berhasil mengembalikan uang korban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan