Jadwal dan Ketentuan Tes SKD dan SKB CPNS 2024

JABAR EKSPRES – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi kamu yang telah lulus seleksi administrasi, penting untuk mengetahui jadwal lengkap serta ketentuan terkait tes ini agar persiapanmu lebih matang.

Baca juga : Catat Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Berikut penjelasan detail mengenai jadwal dan ketentuannya.

Jadwal Lengkap Tes SKD dan SKB CPNS 2024

Tes SKD dan SKB CPNS 2024 diselenggarakan sesuai dengan surat dari Plt.

Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Berikut rincian jadwal pentingnya:

Penarikan data final SKD CPNS: 29 September – 1 Oktober 2024

Penjadwalan SKD CPNS: 2 – 8 Oktober 2024

Pengumuman peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 – 15 Oktober 2024

Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024

Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024

Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November – 17 Desember 2024

Pemetaan lokasi seleksi SKB CPNS dengan CAT: 20 – 22 November 2024

Pemilihan lokasi SKB CPNS dengan CAT: 23 – 25 November 2024

Penarikan data final SKB CPNS: 26 – 28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024

Pengumuman peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 – 8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS: 9 – 20 Desember 2024

Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025

Pengumuman hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025

Ketentuan Tes SKD CPNS 2024

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan meliputi tiga bagian penting:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No. 321 Tahun 2024.

Berikut rincian nilai ambang batas sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar:

Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

– TWK: 65

– TIU: 80

– TKP: 166

Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik

– Nilai kumulatif SKD: minimal 311

– Nilai TIU: minimal 85

Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

– Nilai kumulatif SKD: minimal 286

– Nilai TIU: minimal 60

Selain itu, bagi pelamar yang mengikuti seleksi pada tahun 2023, mereka memiliki opsi untuk menggunakan nilai SKD tahun lalu dengan beberapa syarat, seperti melamar pada jenjang pendidikan yang sama dan memenuhi ambang batas nilai SKD tahun 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan