JABAR EKSPRES – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi kamu yang telah lulus seleksi administrasi, penting untuk mengetahui jadwal lengkap serta ketentuan terkait tes ini agar persiapanmu lebih matang.
Baca juga : Catat Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Berikut penjelasan detail mengenai jadwal dan ketentuannya.
Jadwal Lengkap Tes SKD dan SKB CPNS 2024
Tes SKD dan SKB CPNS 2024 diselenggarakan sesuai dengan surat dari Plt.
Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Berikut rincian jadwal pentingnya:
• Penarikan data final SKD CPNS: 29 September – 1 Oktober 2024
• Penjadwalan SKD CPNS: 2 – 8 Oktober 2024
• Pengumuman peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 – 15 Oktober 2024
• Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024
• Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
• Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024
• Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November – 17 Desember 2024
• Pemetaan lokasi seleksi SKB CPNS dengan CAT: 20 – 22 November 2024
• Pemilihan lokasi SKB CPNS dengan CAT: 23 – 25 November 2024
• Penarikan data final SKB CPNS: 26 – 28 November 2024
• Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024
• Pengumuman peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 – 8 Desember 2024
• Pelaksanaan SKB CPNS: 9 – 20 Desember 2024
• Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
• Pengumuman hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025
Ketentuan Tes SKD CPNS 2024
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan meliputi tiga bagian penting:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No. 321 Tahun 2024.
Berikut rincian nilai ambang batas sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar:
• Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
– TWK: 65
– TIU: 80
– TKP: 166
• Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik
– Nilai kumulatif SKD: minimal 311
– Nilai TIU: minimal 85
• Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
– Nilai kumulatif SKD: minimal 286
– Nilai TIU: minimal 60
Selain itu, bagi pelamar yang mengikuti seleksi pada tahun 2023, mereka memiliki opsi untuk menggunakan nilai SKD tahun lalu dengan beberapa syarat, seperti melamar pada jenjang pendidikan yang sama dan memenuhi ambang batas nilai SKD tahun 2024.