Pencarian Bansos PKH dan BPNT Rp400.000 September-Oktober 2024 Bisa Dicarikan Usai Pelantikan Mensos Baru

JABAR EKSPRES – Berikut Jadwal Pencairan bansos PKH dan BPNT Rp400 Ribu dan PKH Periode September-Oktober 2024 Usai Pelantikan Mensos Baru.

Setelah pelantikan Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial baru, jadwal pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode September-Oktober 2024 diumumkan. Pencairan bantuan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Presiden Joko Widodo resmi melantik Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial yang baru pada Rabu, 11 September 2024, di Istana Negara, Jakarta. Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menggantikan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Meski masa jabatannya hanya 39 hari, Gus Ipul berkomitmen akan memaksimalkan waktu untuk menuntaskan program-program bantuan sosial yang sedang berjalan.

Melansir dari berbagai sumber salah satu yang menjadi perhatian publik adalah jadwal pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode September-Oktober 2024. Pencairan BPNT dipastikan akan mulai dilakukan pada 23 hingga 30 September 2024, dengan nominal sebesar Rp400 ribu untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

Program BPNT ini sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, di mana setiap penerima bantuan mendapat Rp200 ribu per bulan yang dicairkan setiap dua bulan sekali. Untuk periode September-Oktober ini, bantuan sebesar Rp400 ribu akan diberikan secara langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh KPM.

Baca Juga: Cek Sekarang! Info Tebaru Bansos PKH Tahap 3 Juli-Agustus 2024 Segera Cair Setelah Tahap Ini

Tidak hanya BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan dicairkan pada periode yang sama. PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dengan tiga komponen utama, yakni kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Untuk komponen kesehatan, bantuan diberikan kepada ibu hamil dan anak balita berusia 0 hingga 6 tahun. Sedangkan untuk komponen pendidikan, bantuan disalurkan kepada anak-anak yang masih sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat. Sementara itu, komponen kesejahteraan sosial ditujukan kepada penyandang disabilitas dan lansia di atas 60 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan