Puluhan Kendaraan Kena Razia Parkir Liar di Kota Cimahi

JABAR EKSPRES – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Satpol PP, serta unsur TNI-Polri melakukan razia besar-besaran di beberapa titik jalan utama Kota Cimahi pada Kamis (12/9/2024).

Razia ini bertujuan menertibkan parkir liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di wilayah tersebut.

Kawasan yang disisir petugas meliputi Jalan Rd. Hardjakusumah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Opat, Jalan Stasiun, Jalan Dustira, dan Jalan Sangkuriang.

Hasilnya, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat kedapatan parkir di tempat yang jelas-jelas sudah terdapat rambu larangan parkir.

Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan parkir dengan berbagai sanksi.

BACA JUGA: Survei Usai Pendaftaran KPU, Elektabilitas Dedi Mulyadi – Erwan Tembus 77,81 Persen

“Totalnya ada sekitar 30 mobil yang diberikan sanksi, 5 unit di antaranya kami gembok. Selain itu, ada 20 sepeda motor yang terkena sanksi peringatan,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Cuhaedi menambahkan, tindakan penggembokan dilakukan pada kendaraan yang sudah beberapa kali mendapat peringatan namun tetap membandel.

“Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sering melanggar. Kami tunggu selama 15 menit, jika pemilik tidak datang, maka kendaraan akan digembok. Untuk kendaraan lainnya, kami pasang stiker peringatan dan sanksi tilang,” jelasnya.

Bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya digembok, petugas sudah menyediakan kontak yang bisa dihubungi.

“Pemilik bisa datang ke kantor kami dengan membawa dokumen yang diperlukan, nanti petugas akan membuka gemboknya,” lanjut Cuhaedi.

BACA JUGA: Zero Emission Zone Akan Diterapkan di Kantor Perangkat Daerah Pemdaprov Jabar

Cuhaedi juga menegaskan bahwa penertiban ini berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, saat ini sanksi denda belum bisa diterapkan karena belum ada payung hukum yang mendukung di Peraturan Daerah (Perda).

“Sementara ini, kami masih fokus pada edukasi, peringatan, dan penggembokan,” tambahnya.

Menurut Cuhaedi, penertiban parkir liar ini sangat penting untuk mengurangi kemacetan, terutama di ruas jalan yang kerap dipadati kendaraan seperti Jalan Dustira.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan