JABAR EKSPRES – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang digunakan oleh putra bungsunya, Kaesang Pangarep, beberapa waktu lalu.
Jokowi menekankan, bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Ya, semua warga negara sama di mata hukum, ya, gitu saja,” ujarnya singkat.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditemui wartawan usai menonton Timnas Indonesia versus Australia di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (10/9).
BACA JUGA:Ditemui Usai Rapat Partai, Kaesang Bungkam Soal Jet Pribadi
Sebelumnya, dugaan gratifikasi Kaesang menjadi perbincangan hangat warganet di sosial media X, usai istrinya, Erina Gudono mengunggah pemandangan dari jendela pesawat melalui sosial media Instagram.
Dari unggahan tersebut, fasilitas yang digunakan adik wakil presiden terpilih itu, diyakini merupakan pesawat jet pribadi.
Kemudian, publik meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. Mengingat biaya sewa privat jet yang diyakini berjenis Gulfstream G650E milik Garena itu sangat fantastis.
BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Sebut Punya Kewenangan untuk Mengusut
Selain itu, Koordinator Masyaratak Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun pada Rabu (28/8), melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.
Di sisi lain, Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengusut Kaesang, soal dugaan gratifikasi tersebut.
Menurutnya, Kaesang tidak bisa dilihat sebagai individu secara personal belaka. Sebab publik mengetahui bahwa ia merupakan putra Presiden Republik Indonesia, juga adik dari wakil presiden terpilih.
BACA JUGA:Diisukan Menghilang, Sekjen PSI: Kaesang Ada di Jakarta
Selain itu, Nawawi juga menepis anggapan yang menyebutkan Kaesang tidak harus dimintai keterangan soal dugaan gratifikasi karena bukan pejabat publik.
Mengingat sangat memungkinkan adanya perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
“Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrument-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya,” kata dia.