Diduga Lakukan Investasi Bodong, WNA Nigeria Diringkus Petugas Imigrasi di Bandung

JABAR EKSPRES – Kanwil Kemenkumham Jabar mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Alasannya diduga melakukan investasi bodong dan penipuan forex trading.

WNA yang dimaksud adalah NDC (34), asal Nigeria. Ia diringkus saat berada di Tower C Lt 16 No Unit C1610 Apartemen The Jarrdin Cihampelas.

Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima petugas imigrasi dari masyarakat. Informasi itu terkait dugaan pelanggaran keimigrasian di wilayah Apartemen Jarrdin Cihampelas dan Apartemen Gateway Cicadas pada rentang waktu tanggal 15 – 30 Agustus 2024.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan kegiatan intelijen dengan metode pengawasan tertutup. Setelah data akurat, petugas kemudian meringkus WNA itu. NDC dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Itu dilakukan pada Selasa (3/9) lalu,” tutur Kepala Kanwil Kemenkumham Masjuno, Kamis (11/9).

BACA JUGA: DPR-KPU Sepakat Ulang Pilkada bila Kotak Kosong Menang

Dari pendalaman yang dilakukan, NDC mulanya datang ke Indonesia pada 14 Mei lalu untuk menjadi turis dan berencana membeli baju untuk kemudian dijual di Nigeria. Ia menggunakan ITAS Penanaman Modal 2 Tahun.

Namun ternyata yang bersangkutan melakukan scam investasi dengan modus mengajak orang-orang untuk kerja sama trading saham pada salah satu aplikasi forex di telepon seluler. Berdasarkan penuturan, yang bersangkutan baru mendapatkan 1 orang korban yang mau bekerja sama dengannya, yaitu WNA Amerika Serikat berinisial A.

NDC diketahui memanfaatkan izin tinggal terbatas untuk tinggal lama di Indonesia. Ia ternyata melakukan kegiatan yang menyalahi peraturan perundang-undangan. Yakni Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA: Sopir Angkot di Bandung Barat Keluhkan Penggunaan QR Code saat Beli BBM Subsidi, Ini Alasannya!

Masjuno melanjutkan, NDC akan dideportasi Kamis (12/9) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines. Selama menunggu proses deportasi, NDC ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Selain itu, petugas saat ini juga mengembangkan kasus tersebut. Termasuk memburu WNA lain yang terlibat dalam perkara itu. “Kami dukung investasi, tapi tetap harus mengikuti ketentuan,” tutupnya.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan