Berdampak Bagi Kelangsungan Hidup, Pipanisasi Air dari Hulu Sungai Citarik ke TPPAS Legok Nangka Ditolak

JABAR EKSPRES – Keberadaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka,m di wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung masih timbulkan sorotan publik.

Pasalnya, selain operasional yang belum juga aktif secara penuh, TPPAS Legok Nangka kini dikabarkan akan melakukan pengambulan air permukaan dari hulu Sungai Citarik.

Oleh sebab itu, warga Kampung Leuwiliang, Desa Tanjungwangi Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dan warga di Desa Sindulang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang bereaksi.
Mereka menolak rencana pengambilan air permukaan dari hulu Sungai Citarik.

Koordinator Pusat  Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I), Dedi Kurniawan mengaku, pihaknya menerima informasi terkait adanya upaya pipanisasi yang dilakukan oleh pengelola TPPAS Legok Nangka.

“Penolakan kami (terhadap pipanisasi) karena akan berdampak pada pasokan untuk kehidupan masyarakat sekitar dan mata pencaharian,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Rabu (11/9).

Disamping menolak karena dapat berpotensi timbulkan dampak pada kehidupan, Dedi menilai bahwa pipanisasi yang hendak dilakukan pengelola TPPAS Legok Nangka, juga dipertanyakan perizinannya.

“Kami pun mempertanyakan izin pengambilan air untuk kepentingan TPPAS Legok Nangka yang bersifat komersil, sehingga perlu ada izin dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” bebernya.

Dedi menerangkan, apabila titik mata air berada di dalam kawasan, walaupun pihak TPPAS Legok Nangka akan melakukan penampungan di luar kawasan, airnya tetap berasal dari atas, tepatnya ada di area kawasan konservasi.

Menurutnya, pengambilan air untuk kepentingan proyek pembangunan TPPAS Legok Nangka, dinilai akan mengakibatkan dampak signifikan terhadap masyarakat, khususnya yang berbatasan di area bawah yang mayoritas petani sawah.

“Kami nendapat informasi terkait penolakan dari beberapa warga kampung yang berada di atas, tepat berbatasan dengan kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi,” terang Dedi.

“Tentu Koordinator Pusat FK3I menolak pengambilan air di hulu Sungai Citarik Tanjungwangi,” tukasnya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, pipanisasi air yang rencananya untuk disalurkan untuk kebutuhan TPPAS Legok Nangka, panjangnya sekira 30 kilometer.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Tanjungwangi, Oting memaparkan, pemasangan pipanisasi air, dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta menimbulkan kesulitan air bagi warga sekitar.

Writer: Yanuar Baswata

Tinggalkan Balasan