JABAR EKSPRES – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah melakukan deportasi atau pemulangan secara paksa terhadap 4 warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Guinea dan Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Rabu (11/9) mengatakan bahwa upaya deportasi terhadap 4 WNA tersebut dilakukan dalam dua waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 4 dan tanggal 7 September 2024.
Kemudian, pada 7 September 2024, WNA asal Nigeria berinisial NHO (laki-laki) dan SMN (laki-laki) berangkat menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok.
Baca Juga:Mundur dari Jabatan Wali Kota Pasuruan, Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul sebagai MensosTokoh Warga di Cijeruk Bogor Gugat Praperadilan Polres Bogor, Ini Sebabnya!
Sebelumnya, 44 WNA berhasil terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta.
Sementara itu, untuk sisa WNA lainya yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap dua dan patroli keimigrasian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Deportasi ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menguatkan pengawasan serta menegakan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
