4 WNA Dideportasi Imigrasi Soekarno-Hatta

JABAR EKSPRES – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah melakukan deportasi atau pemulangan secara paksa terhadap 4 warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Guinea dan Pakistan.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Rabu (11/9) mengatakan bahwa upaya deportasi terhadap 4 WNA tersebut dilakukan dalam dua waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 4 dan tanggal 7 September 2024.

Subki menjelaskan Warga Negara Pakistan berinisial JWK ini, dideportasi pada 4 September 2024 dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 – TG 341 tujuan CGK – Bangkok-Karachi.

BACA JUGA: Rudy Susmanto Komitmen Implementasikan Hasil Ijtima Ulama di Bogor

Subki juga mengatakan JWK dideportasi karena telah melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kemudian, pada 7 September 2024, WNA asal Nigeria berinisial NHO (laki-laki) dan SMN (laki-laki) berangkat menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok.

Selanjutnya, WNA asal Guinea berinisial KK (laki0laki) juga menggunakan maskapai yang sama untuk kembali ke negaranya.

BACA JUGA: Mahasiswa KKN Universitas Bhakti Kencana Bandung Gelar Program Inovatif untuk Atasi Stunting di Desa Nagrog Cicalengka

Subki menjelaskan bahwa pemulangan terhadap 2 orang WN Nigeria berinisial NHO dan SMN serta satu orang WN Guinea berinisial KK diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, 44 WNA berhasil terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta.

Operasi tersebut dilakukan pada 21-22 Agustus 2024 di sejumlah rumah toko dan apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Paguyuban Honda Depok Rayakan Anniversary ke-15

Dari jumlah 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan serah terima paspor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, untuk sisa WNA lainya yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap dua dan patroli keimigrasian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Deportasi ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menguatkan pengawasan serta menegakan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Tinggalkan Balasan