JABARESKPRES – Keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat dibuat untuk mendorong proses pembangunan berkelanjutan.
Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi Partai Gerindra Daddy Rohanadi mengatakan, RPJPD Jabar disusun berpatokan dengan isi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun (RPJPN) 2025-2045.
‘’Jadi, jangkauan RPJPD Jawa Barat sudah disesuaikan dengan RPJPN,’’ ujar Daddy Rohanady dalam keterangannya kepada Jabar Ekspres, Kamis, ( 10/09/2024).
Menurutnya tujuan dari RPJPN adalah untuk pembangunan yang memiliki output untuk mencapai Indonesia Emas 2024.
Di dalam RPJPD Jawa Barat terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Aturan ini juga sudah seharusnya menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD kabupaten/kota.
Meski begitu, untuk mengimplementasikannya, terdapat banyak aspek yang harus ditinjau agar sebuah RPJPD relevan dengan kondisi saat ini.
Beberapa yang harus diperhatikan adalah, isu strategis seputar geografi dan demografi, isu nasional, regional Jawa Bali.
‘’Aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum juga harus mendapat perhatian dan tertuan dalam RPJPD ini,’ tutur politisi Partai Gerindra itu.
Daddy menekankan mengenai pembiayaan menejemen resiko yang memiliki target 45 indikator kinerja utama (IKU).
Menurutnya, target yang ditetapkan sudah seharusnya dikomunikasikan dengan 27 Kabupaten/Kota. Sebab target yang ditetapkan untuk Provinsi Jawa Barat merupakan target akumulasi dari 27 kabupaten/kota.
Dengan begitu, evaluasi capaian dalam lima tahun ke depan akan menjadi bekal untuk perbaikan dalam capaian dan pelaksanaan pembangunan.
Jika ini sejalan dan selaras disemua tingkatan, maka akan memiliki tujuan sama dan hasil akhir menjadi terealisasi dengan baik.
Daddy Rohanady lantas menyoroti mengenai pemberlakuan UU HKPD. Aturan tersebut sangat berpengaruh besar terhadap persentase dana bagi hasil (DBH).
‘’Disatu sisi Pemerintah Provinsi Jabar akan mengalami Turbulensi APBD jilid II sekitar Rp 6 triliun. Di sisi lain, kabupaten/kota akan “mendapat berkah,’’ kata Daddy.
Persentase DBH provinsi semula mendapat 70 persen. Akan tetapi pada 2025 nanti hanya akan menerima 30 persen saja. Sebaliknya kabupaten kota akan menerima 70 persen.