3 Informasi Penting untuk Mencairkan Dana Penerima KAJ, KLJ dan KPDJ

JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah informasi penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ 2024 masih bisa terima bantuan hingga akhir tahun

Bantuan triwulan keempat akan cair akhir tahun ini, dengan peningkatan kuota di tahun 2022 untuk penerima bantuan sosial Jakarta.

Pemerintah DKI Jakarta memastikan bahwa penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dari program tahun 2024 masih akan menerima bantuan hingga triwulan keempat. Meski begitu, ada beberapa perubahan yang perlu diperhatikan, termasuk musyawarah kelurahan untuk menentukan siapa yang masih layak menerima bantuan.

Penerima Bantuan 2021 Tetap Menerima Hingga Triwulan Keempat

Bagi warga Jakarta yang menerima bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ tahun 2024, bantuan akan tetap disalurkan hingga triwulan keempat. Ini berarti, mereka masih akan menerima bantuan hingga akhir tahun. Proses pencairan sendiri dijadwalkan paling lambat minggu keempat Desember, setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SPD) dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) diterbitkan.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para penerima manfaat, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih sulit. Pemerintah juga terus berupaya agar bantuan ini cair tepat waktu dan bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Peningkatan Kuota di Tahun 2022

Beralih ke tahun da kabar baik lain. Pemerintah DKI Jakarta berencana untuk meningkatkan kuota penerima manfaat di tahun depan. Untuk KLJ, kuota penerima manfaat akan meningkat menjadi 100.573 orang, sementara untuk KPDJ menjadi 14.459 orang. Sedangkan, kuota KAJ akan bertambah menjadi 10.933 orang.

Baca Juga: Penyebab Bansos KLJ Rp1.800.000 Lama Tak Kunjung Cair, Ini Penyebabnya KLJ Tertunda dan Solusinya

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua penerima tahun 2024 secara otomatis akan kembali menerima bantuan di tahun 2022. Ada proses seleksi ulang yang dilakukan melalui musyawarah kelurahan. Musyawarah ini akan menentukan siapa saja yang masih layak menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Musyawarah Kelurahan untuk Seleksi Ulang

Pada tahun 2022, seleksi penerima bantuan akan lebih ketat. Pemerintah akan mengadakan musyawarah kelurahan untuk mengevaluasi data penerima yang ada. Data yang digunakan untuk musyawarah ini adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTS) tahun 2022, ditambah dengan cadangan data sebanyak 20%.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan