Pemerintah Bagikan Bansos Tunai Rp13,2 Juta per Tahun untuk Keluarga yang Memenuhi Syarat Ini

Proses Verifikasi Data Keluarga

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah melakukan proses verifikasi dan validasi data secara ketat. Data keluarga penerima manfaat disinkronkan dengan data dari Dukcapil dan DTKS. Hanya keluarga yang datanya valid dalam kartu keluarga dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang benar yang akan mendapatkan bantuan.

Bantuan tersebut disalurkan melalui program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Setiap pencairan dilakukan setiap tiga bulan, dan penerima akan mendapatkan bantuan total Rp3,3 juta per triwulan.

Pemulihan Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Salah satu kategori yang menjadi perhatian khusus pemerintah adalah korban pelanggaran HAM berat. Pemerintah melalui berbagai kementerian telah menjalankan program pemulihan bagi korban yang meliputi berbagai aspek kehidupan. Misalnya, Kementerian Kesehatan memberikan jaminan kesehatan prioritas yang memungkinkan korban mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit seluruh Indonesia.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban pelanggaran HAM berat, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi. Kementerian Pertanian turut serta dengan memberikan bantuan seperti sapi dan traktor untuk mendukung keluarga korban dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.

Program Non-Yudisial untuk Pelanggaran HAM

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa penyelesaian non-yudisial atas kasus pelanggaran HAM berat akan terus dilakukan. Program pemulihan yang melibatkan 19 kementerian ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Di tahun 2023, setidaknya ada 7.000 korban yang sudah terverifikasi dan mendapatkan bantuan.

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi keluarga korban, serta memastikan mereka mendapatkan hak-hak dasar yang layak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan