JABAR EKSPRES – Setelah menjalani rangkaian tes kesehatan di RSUD Cibabat pada 31 Agustus hingga 1 September 2024, tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dinyatakan fit dan layak untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Penilaian ini diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi pada Jumat, 6 September 2024, dalam Penyerahan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon di kantor KPU Cimahi.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan, termasuk tes narkoba dan kondisi rohani, yang menjadi prioritas utama dalam penilaian oleh tim dokter.
BACA JUGA: BPBD Sumedang Respons Peringatan BMKG Soal Potensi Gempa Megathrust
“Hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Cibabat menyatakan semua calon layak untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Tes narkoba dan rohani sangat diutamakan oleh tim dokter, tidak ada toleransi di situ,” ungkap Yosi pada awak media.
Ia juga menambahkan, ada beberapa pemeriksaan minor, seperti pemeriksaan mata, namun tidak memengaruhi kelayakan pasangan calon.
Jika ada pasangan yang dinyatakan tidak lolos pemeriksaan kesehatan, maka calon tersebut dinyatakan tidak layak untuk melanjutkan pencalonan.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bandung Sebut Berkas Dua Pasangan Calon Bupati Masih Perlu Perbaikan
“Jika dalam tes kesehatan tidak lolos, pasangan calon itu akan dinyatakan gagal. Namun, masih ada kesempatan pergantian selama tiga hari dalam masa verifikasi administrasi,” tandasnya. (Mong)