JABAR EKSPRES – Asisten pelatih asal Kroasia Igor Tolic dan 3 pemain asing Persib Bandung yaitu Mateo Kocijan (Kroasia), Gustavo Moreno de Franca (Brasil), dan Mailson Lima (Belanda) mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman nomor 21 Bandung, Kamis (05/09/2024).
Kedatangan mereka untuk memperoleh elektronic filing identification number (EFIN) sebagai syarat agar mereka dapat mengakses seluruh layanan daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying menjelaskan EFIN adalah nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh DJP untuk wajib pajak di Indonesia. “Nomor ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi secara elektronik dengan DJP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, di antaranya menyampaikan permohonan perpajakan secara online, membuat kode pembayaran pajak (e-billing), dan lapor pajak online (e-filing), dan lain-lain,” ungkap Hasti.
Lebih lanjut, Hasti menjelaskan bahwa EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat otentifikasi wajib pajak. Wajib Pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-06/PJ/2019 tentang tata cara permohonan aktivasi EFIN.
“Itulah mengapa permohonan EFIN orang pribadi harus disampaikan langsung oleh wajib pajaknya sendiri. Tidak bisa dikuasakan,” tegasnya.
Selain permohonan harus dilakukan oleh wajib pajaknya sendiri, terdapat ketentuan lain yang harus dipenuhi saat pengajuan aktivasi EFIN Wajib Pajak orang pribadi. Pertama, Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN.
“Khusus orang pribadi ini mendapat kemudahan dalam menyampaikan permohonan EFIN, yaitu dia bisa datang ke KPP terdekat, KP2KP terdekat, atau Tempat Tertentu di Luar Kantor yang menyelenggarakan layanan perpajakan terdekat sesuai kewenangannya,” imbuh Hasti.
Kedua, wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri seperti NPWP, KTP bagi warga negara Indonesia atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KItas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.
“Karena akan menggunakan layanan elektronik, maka pemohon EFIN juga harus menyampaikan alamat surel (email) dan nomor HP yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya,” jelas Hasti.