JABAR EKSPRES – Ada kabar terbaru untuk para pensiunan dan keluarga pensiunan di Indonesia. Mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak akan bisa dicairkan sebelum jangka waktu 10 tahun. Aturan ini menjadi sorotan setelah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 September 2024. Mari kita simak detailnya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiono, aturan ini dimaksudkan untuk memastikan manfaat pensiun benar-benar digunakan sesuai tujuan dan tidak diambil secara sembarangan. “Selama ini, banyak peserta yang mencairkan dana pensiun mereka terlalu awal, bahkan sebelum mencapai usia pensiun,” jelas Ogi.
Kenapa 10 Tahun?
Aturan ini mengharuskan para pensiunan untuk menunggu 10 tahun sebelum bisa menarik dana pensiun mereka. Ini berarti, setelah pensiun, dana tersebut harus tetap dalam bentuk anuitas yang memberikan pembayaran bulanan. Anuitas ini adalah produk asuransi jiwa yang dirancang untuk memberikan pembayaran secara berkala kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau untuk janda, duda, dan anak-anak mereka.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 3-4 Kurikulum Merdeka, Bab 1 Topik Mengenalkan
Apa Itu Anuitas?
Anuitas adalah produk asuransi yang memberikan aliran pendapatan tetap kepada pemegang polis selama periode tertentu atau seumur hidup. “Dengan menggunakan anuitas, pensiunan akan menerima pembayaran bulanan sesuai ketentuan yang telah disepakati,” tambah Ogi. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk menjaga agar dana pensiun tidak digunakan secara sembarangan dan memastikan manfaat yang diterima pensiunan tetap ada untuk jangka waktu panjang.
Dampak dari Aturan Baru
Dengan aturan baru ini, pensiunan yang ingin menarik dana mereka sebelum 10 tahun akan dikenakan penalti besar. Selama ini, banyak dana pensiun yang langsung digunakan untuk membeli produk anuitas dan dicairkan dalam waktu kurang dari sebulan, sering kali dikenakan penalti. Ogi menegaskan bahwa hal ini tidak sesuai dengan tujuan program pensiun yang seharusnya memberikan manfaat berkelanjutan kepada para pensiunan.
Reaksi dan Harapan
Beberapa pensiunan mungkin merasa khawatir dengan aturan ini. Namun, tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa dana ini telah dikumpulkan selama bertahun-tahun benar-benar digunakan untuk kesejahteraan pensiunan di masa depan. “Kami berharap para peserta pensiun dapat memahami dan menerima aturan ini dengan baik,” tutup Ogi dalam acara H Adpi ke-39 yang berlangsung pada 3 September 2024.