Passing grade merupakan skor minimal yang wajib dicapai oleh setiap peserta untuk bisa lanjut ke tahap seleksi berikutnya.
Pada seleksi CPNS, ujian SKD terbagi menjadi tiga komponen utama, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pengetahuan peserta tentang kebangsaan, ideologi negara, dan UUD 1945.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logika.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengevaluasi kemampuan manajerial, sosio-kultural, dan psikologis.
Total soal SKD berjumlah 110 butir dengan rincian sebagai berikut:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
Baca juga : Cek Akreditasi Kampus dan Program Studi di BAN-PT untuk CPNS 2024
Berdasarkan edaran terbaru dari Kemenpan RB pada Juli 2024, berikut nilai ambang batas yang harus dicapai untuk setiap formasi:
Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan
– TWK: 65
– TIU: 80
– TKP: 166
Formasi Khusus Cumlaude/Lulusan Terbaik
– Nilai kumulatif SKD: minimal 311
– TIU: minimal 85
Formasi Diaspora
– Nilai kumulatif SKD: minimal 311
– TIU: minimal 85
Formasi Penyandang Disabilitas
– Nilai kumulatif SKD: minimal 286
– TIU: minimal 60
Formasi Putra/Putri Papua dan Daerah Tertinggal
– Nilai kumulatif SKD: minimal 286
– TIU: minimal 60
Dengan latihan yang tepat dan persiapan matang, peluang untuk meraih kesuksesan dalam ujian CPNS semakin besar. Jadi, jangan ragu untuk mulai latihan dari sekarang! Semoga sukses!