1. Akses Situs SILADU: Kunjungi situs resmi SILADU di (https://siladu.jakarta.go.id).
2. Masukkan NIK: Pada halaman yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kolom yang disediakan.
3. Verifikasi Data: Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar, kemudian klik tombol “Cek NIK” untuk melihat status penerimaan bantuan.
Baca Juga:Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, ini Link DaftarnyaTabel Angsuran KUR BRI September 2024 Plafon Rp500 Juta
Dengan memanfaatkan fitur ini, penerima bisa langsung mengetahui apakah mereka sudah terdaftar dan kapan mereka akan menerima bantuan tersebut.
Pemerintah berharap bahwa para penerima Bansos KLJ, KPDJ, maupun KAJ dapat memanfaatkan bantuan ini dengan bijaksana dan tepat guna.
Bantuan ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi lansia, sehingga bisa meningkatkan kualitas hidup mereka.
Tetaplah terinformasi dan pastikan Anda memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan untuk menerima bantuan ini.
