17 Ribu Kartu Bansos Baru Telah Didistribusikan, Termasuk KLJ, KAJ dan KPDJ, Benarkah Sudah Cair?

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provonsi Jakarta telah mendistribusikan 17.494 kartu baru untuk penerima bansos di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada akhir Juli 2024 lalu. Kartu tersebut adalah Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitasi Jakarta.

Namun meski sudah memegang kartu ATM baru tersebut, namun sebagaian masyarakat Jakarta masih banyak yang belum bisa melakukan pencairan.

Terutama untuk bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dimana seharusnya setiap bulannya mendapat bantuan Rp300.000, namun sejak bulan Juli lalu belum juga ada jadwal pencairan terbaru.

Keresahan masyarakat ini di tumpahkan di kolom komentar unggahan instagram @dinsosdkijakarta yang menanyakan kapan bantuan tersebut bisa dicairkan, lantaran sudah 3 bulan tidak ada kabar.

Sementara di media sudah banyak yang memberitakan bahwa bantuan tersebut akan cair pada bulan September ini. Sayangnya belum ada pemberitahuan resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta terkait jadwal pencairan tersebut.

Baca juga : Siap-siap, KLJ 3 Bulan Rp900 Ribu Segera Cair, Cek Jadwalnya di Sini

Jika benar akan cair pada September ini, maka total bantuan yang akan diterima oleh para lansia adalah Rp900.000 karena dihitung selama 3 bulan, yakni Juli, Agustus dan September.

Dari jawaban admin instagram @dinsosdkijakarta, menunjukkan memang belum ada jadwal resmi untuk pencairan KLJ, namun dia memastikan bahwa informasi apapun akan dibagikan diplatform media milik dinsos dan juga pemprov DKI Jakarta.

Sehingga masyarakat diharapkan bisa proaktif memantau media dan mengecek secara berkala.

Baca juga : Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Cair Rp 900 Ribu Hari Ini? Berikut Jadwalnya

Bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) ini diberikan dalam bentuk Kartu ATM Bank DKI, sehingga Masyarakat akan lebih mudah jika akan melakukan pengecekan.

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan menyampaikan, pemberian bansos KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat kurang mampu khususnya para anak, penyandang disabilitas dan lansia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan