“Sudah kita bagikan surat edaran ke semua parpol termasuk KPU dan Bawaslu agar mengikuti apa yang kita sarankan. Paling disesuaikan karena prinsipnya keselamatan di angkutan. Jangan sampai nanti penumpang di dalam nanti tidak terlihat jangan sampai ada kejadian di angkutan umum,” jelas Fauzan.
Selain pada angkutan umum, tegas dia, APK juga dilarang dipasang pada rambu-rambu lalu lintas. “Di rambu jelas itu ada undang-undang tidak boleh menempel apapun. Kalau ada disana ya kita akan koordinasi dengan Satpol PP atau partai yang bersangkutan,” tambahnya.
BACA JUGA: Gus Ahad Beberkan PR bagi Anggota DPRD Jabar Baru, Salah Satunya Anak Putus Sekolah
Selain mengawasi pemasangan APK di angkutan umum, Fauzan mengatakan personel Dishub KBB akan diterjunkan untuk pengamanan arus lalu lintas saat kampanye berlangsung.
“Kita dilibatkan bersama stakeholder terkait kepolisian, TNI untuk memaksimalkan kelancaran lalu lintas. Jadi anggota kita lebih fokus terhadap kelancaran lalu lintas yang diakibatkan atau yang terdampak oleh aktivitas kampanye dan sebagainya,” jelasnya.
Fauzan menegaskan nantinya baik partai politik (parpol) pengusung atau tim pemenangan paslon serta KPU dan Bawaslu harus memberitahukan ke Dishub KBB dalam setiap pelaksanaan kampanye.
“Harusnya seperti itu atau setidaknya pemberitahuan. Karena kami akan kolaborasi dengan kepolisian. Jadi nanti kita akan berkoordinasi dimana ada kegiatan itu yang jelas kegiatan-kegiatan yang bisa mengganggu lalulintas secara umum,” tandasnya. (Wit)