Cara Pendaftaran DTKS
Meski tidak membuka pendaftaran DTKS aktif secara luas, berikut informasi tambahan yang dapat diketahui mengenai cara pendaftaran DTKS:
- Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/.
- Buat akun baru jika belum memiliki.
- Masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
- Kirim.
Sebagai catatan, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Daftar KAJ 2024? Cek Syaratnya, Bantuan Rp300 per Bulan
Siapa Saja Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan?
- Warga dengan KTP non DKI Jakarta.
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdapat anggota rumah tangga yang merupakan pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, POLRI, atau anggota DPR/DPRD.
- Rumah tangga memiliki mobil.
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp. 1 Miliar Rupiah.
- Rumah tangga menggunakan air kemasan bermerek sebagai sumber utama air minum (tidak termasuk air isi ulang).
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.